Awal 2026, Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkotika Libatkan 202 Tersangka

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Timur menunjukkan intensitas tinggi pada awal 2026. Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari, jajaran Polda Kaltim dan Polres setempat mencatat pengungkapan 163 perkara narkotika dengan total 202 orang tersangka.

Data tersebut disampaikan Wakapolda Kaltim, Andrianto Jossy Kusumo, saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (26/2/2026). Dalam paparannya, ia merinci bahwa dari 202 tersangka, sebanyak 180 orang merupakan laki-laki dan 22 perempuan.

Jika ditinjau dari peran masing-masing, mayoritas tersangka berstatus sebagai pengedar, yakni 188 orang. Sementara itu, sembilan lainnya berperan sebagai kurir dan lima orang tercatat sebagai konsumen. Komposisi tersebut mengindikasikan bahwa sebagian besar kasus yang diungkap berkaitan dengan jaringan peredaran gelap yang terorganisasi.

Kepolisian menilai capaian ini sebagai bagian dari strategi penindakan dan pencegahan yang berjalan simultan. Berdasarkan estimasi potensi penyalahgunaan barang bukti yang disita, aparat memperkirakan sedikitnya 43.761 jiwa berhasil dicegah dari risiko penyalahgunaan narkotika.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pemasyarakatan, serta Badan Narkotika Nasional dinilai krusial untuk memutus rantai distribusi narkoba dari tingkat pemasok hingga pengguna akhir.

Polda Kaltim turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi publik disebut menjadi faktor pendukung dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkoba di wilayah tersebut.(*).

247

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.