Dishub, Satpol PP dan Polresta Balikpapan Tertibkan Juru Parkir Liar di Jalan Jenderal Sudirman
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Balikpapan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran juru parkir liar di sejumlah titik di Kota Balikpapan, Selasa (10/3). Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas parkir liar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi penertiban penyakit masyarakat dan premanisme yang dilaksanakan oleh kepolisian selama bulan Ramadan. Dalam razia tersebut, petugas menyisir sejumlah titik parkir yang diduga dikelola oleh juru parkir tanpa izin resmi dari pemerintah.
Saat proses penertiban berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara petugas dan salah satu juru parkir liar yang menolak untuk ditertibkan. Petugas kemudian memberikan pendekatan persuasif hingga situasi kembali kondusif.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Bastian, mengatakan pihaknya mendukung penuh kegiatan penertiban yang dilaksanakan oleh kepolisian dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan premanisme.
“Dalam rangka mendukung kegiatan dari Polres terkait razia penyakit masyarakat dan premanisme, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP ikut mensupport kegiatan tersebut melalui penertiban juru parkir liar,” ujar Bastian.
Ia menjelaskan, keberadaan juru parkir liar sering kali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain muncul secara tiba-tiba, tarif parkir yang dipungut juga tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang telah diatur dalam peraturan daerah tentang retribusi parkir.
“Juru parkir liar ini sering muncul tiba-tiba ketika masyarakat hendak keluar dari lokasi parkir. Tarif yang dikenakan juga tidak sesuai dengan aturan resmi sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat,” jelasnya.
Bastian mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 220 juru parkir resmi yang terdaftar dan menjadi binaan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Para juru parkir tersebut telah dilengkapi dengan atribut resmi seperti rompi, karcis parkir, serta kartu tanda anggota (KTA).
Menurutnya, masyarakat dapat dengan mudah mengenali juru parkir resmi dari atribut yang digunakan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran resmi.
“Jika juru parkir tidak memberikan karcis, maka besar kemungkinan itu adalah juru parkir liar. Karcis parkir resmi hanya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan telah diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban seperti ini tidak hanya dilakukan selama bulan Ramadan, namun akan terus dilaksanakan secara berkala guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Balikpapan.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
126
