Polisi Ungkap Peredaran 11 Kg Sabu di Kutai Timur, Dua Tersangka Diamankan
Kapolda Kaltim Irjen pol Endar Priantoro, beserta Kabid Humas, Dirnarkoba, dan kabid propam saat menujukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan di wilayah Kutai Timt. Foto: Ries
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kutai Timur pada awal April 2026. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung dramatis dan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara pelaku dan aparat kepolisian di kawasan Sangatta, Kutai Timur.
Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim segera melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah kendaraan yang diduga membawa narkotika.
Saat proses pembuntutan berlangsung, pelaku diduga menyadari keberadaan petugas sehingga berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga mencapai area sekitar Pasar Sangatta. Dengan sigap, petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan dua orang tersangka di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat, polisi menemukan sebuah koper berwarna biru muda yang mencurigakan. Setelah dibuka, koper tersebut berisi sebelas bungkus yang dilapisi lakban berwarna cokelat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bungkusan tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total sekitar 11 kilogram, beserta dua tersangka yang berinisial F dan MI.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian menduga sabu-sabu itu merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di Kalimantan Timur. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
157
