Wajib Pajak Mulai Patuh, Realisasi PAD Balikpapan Tembus 20 Persen
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mencatat peningkatan kepatuhan wajib pajak setelah pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi II DPRD Balikpapan.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengatakan, sejumlah wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh kini mulai melaporkan omzet dan membayar kewajibannya. Bahkan, beberapa di antaranya juga mulai mencicil tunggakan pajak yang sebelumnya belum diselesaikan.
“Beberapa wajib pajak yang sebelumnya tidak melapor dan tidak membayar, kini sudah melakukan pelaporan dan pembayaran. Termasuk yang masih memiliki kewajiban tertunggak,” ucap Idham kepada awak media, Jumat (10/4/2026).
Ia menilai, pengawasan langsung di lapangan yang dilakukan bersama Komisi II DPRD memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak. BPPDRD pun mengapresiasi dukungan legislatif dalam mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
Meski demikian, Idham mengakui pihaknya belum menghitung secara rinci besaran peningkatan penerimaan pajak dari hasil sidak tersebut.
“Namun, secara umum terlihat adanya perubahan perilaku wajib pajak ke arah yang lebih patuh,” lanjutnya.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp1,3 triliun. Hingga triwulan pertama, realisasi penerimaan pajak daerah berada di kisaran 18 hingga 20 persen dari target tersebut.
Beberapa sektor pajak seperti restoran, hotel, dan parkir dinilai masih berada pada jalur yang sesuai dengan target atau on track.
“Namun, sektor pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disebut mengalami tekanan akibat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil,” imbasnya.
Menurutnya, capaian pajak daerah sangat dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi, perputaran usaha, serta tingkat investasi di daerah. Oleh karena itu, pihaknya tetap berupaya maksimal dan optimistis target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
BPPDRD juga berharap peningkatan kepatuhan wajib pajak akan berdampak pada pelaporan yang lebih transparan dan akurat, sehingga mampu mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
“Selain itu, distribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang saat ini dilakukan melalui ketua RT diharapkan dapat semakin mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah dalam beberapa bulan ke depan,” tutupnya. (Adv Diskominfo Balikpapan)
Penulis: Ar
Editor: Alfa
179
