Sidang Dugaan Penggelapan Solar di Balikpapan, Ahli Sebut Pengalihan Aset Bisa Masuk Pidana
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) mulai mengarah pada dugaan tindak pidana, setelah jaksa menghadirkan saksi dan ahli pidana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (11/5/2026).
Dalam sidang keempat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi fakta, serta seorang ahli hukum pidana untuk memperkuat dugaan adanya unsur penipuan dan penggelapan dalam perkara bernilai miliaran rupiah itu.
Fokus persidangan mengerucut pada dua hal utama, yakni dugaan tidak adanya itikad pembayaran dari terdakwa, serta pengalihan aset perusahaan yang sebelumnya telah menjadi objek jaminan dalam perkara perdata.
Saksi Linawati mengungkapkan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim terkait sejumlah kendaraan milik PT Dharma Putra Karsa.
Menurut dia, hasil penelusuran menunjukkan tiga unit kendaraan perusahaan telah berpindah tangan dan keluar daerah.
“Dari hasil penelusuran, ada tiga unit kendaraan yang diketahui sudah keluar daerah dan beralih kepemilikan melalui aplikasi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Kendaraan tersebut diketahui merupakan aset PT Dharma Putra Karsa yang diduga telah dijual oleh terdakwa selaku direktur perusahaan.
Sementara itu, saksi lainnya, Limjan Tambunan selaku Kalimantan & Sulawesi Division Head Sinarmas Land, membantah adanya tunggakan pembayaran proyek kepada perusahaan terdakwa.
Ia menjelaskan proyek pekerjaan poros utama Grand City telah diselesaikan dan seluruh pembayaran dilakukan sesuai kontrak hingga masa pemeliharaan selesai.
“Pekerjaan poros utama Grand City selesai dan pembayaran sudah lunas sampai masa pemeliharaan,” bantahnya.
Limjan menyebut proyek berlangsung sejak 2013 hingga 2015 dengan nilai kontrak awal sekitar Rp19 miliar termasuk pajak. Nilai tersebut kemudian mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp17 miliar berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Ia juga menepis informasi yang menyebut Sinarmas Land masih memiliki kewajiban pembayaran kepada perusahaan terdakwa.
“Tidak pernah ada informasi bahwa Sinarmas belum melakukan pembayaran,” tegasnya.
Keterangan itu menjadi perhatian karena sebelumnya terdakwa disebut berdalih keterlambatan pembayaran kepada pemasok solar disebabkan proyek dari pemberi kerja belum dibayar.
Sidang semakin memanas saat JPU menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Prof Prija Djatmika.
Dalam keterangannya, ahli menilai perkara tersebut tidak lagi semata-mata masuk ranah wanprestasi atau sengketa perdata, melainkan telah memenuhi unsur pidana.
“Minyak sudah dipakai untuk kepentingan pembeli tetapi tidak dilakukan pembayaran. Ini bukan sekadar wanprestasi,” tambah Prija.
Ia menegaskan unsur pidana semakin kuat ketika aset yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai jaminan dalam putusan perdata justru dialihkan kepada pihak lain.
“Ketika barang jaminan sudah diputus dalam perkara perdata lalu dialihkan, maka itu masuk penggelapan,” terangnya.
Menurut ahli, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi dasar eksekusi terhadap aset jaminan, bukan justru dipindahtangankan.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, sempat mempertanyakan apakah penjualan aset otomatis dapat dikategorikan pidana apabila masih terdapat niat untuk membayar utang.
Namun ahli berpendapat kewajiban pembayaran harus dipenuhi secara utuh, termasuk memastikan nilai jaminan tetap mencukupi kewajiban yang ada.
Majelis hakim yang dipimpin Indah Novi Susanti juga menyinggung perkembangan mediasi antara kedua pihak dan menanyakan kemungkinan adanya titik temu terkait nilai kerugian.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung Kamis (14/5/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk mendengarkan keterangan terdakwa dan tambahan saksi ahli.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan transaksi bernilai besar dan dugaan pengalihan aset di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Sementara itu, pihak korban JM yang diwakili anaknya, CH menyatakan tetap berpegang pada putusan perkara perdata yang telah ada, meski peluang penyelesaian damai masih terbuka.
“Namun itikad baik tetap kami buka, kami masih lihat nanti,” ujarnya usai mengikuti mediasi.
Penulis: Rie
Editor: Alfa
278
