Hoaks Kasus Pembunuhan Anak di Balikpapan Timur Resahkan Warga, Polisi Pastikan Video Berasal dari Ketapang
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Polsek Balikpapan Timur memastikan informasi yang beredar di sejumlah grup WhatsApp terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak kecil di wilayah Balikpapan Timur adalah berita bohong atau hoaks. Video yang disebarkan diketahui merupakan kasus lama yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M. Chusen, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung setelah munculnya postingan video disertai narasi provokatif yang menyebut kejadian sadis tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
“Informasi yang beredar melalui postingan tersebut tidak benar. Video yang digunakan merupakan konten lama dari kasus pembunuhan balita di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 25 Desember 2024,” ujar AKP M. Chusen, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus dalam video tersebut telah ditangani Polres Ketapang dan pelaku telah diamankan. Namun, video lama itu kembali disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan narasi seolah-olah kejadian terjadi di Balikpapan Timur.
Menurutnya, unggahan yang beredar sejak Sabtu (23/5/2026) itu menyebut seorang anak laki-laki menjadi korban kekerasan sadis di sekitar wilayah SMPN 8 Balikpapan Timur. Informasi tersebut langsung menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Kelurahan Manggar dan para orang tua siswa.
Menindaklanjuti hal tersebut, personel Intelkam Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan pengecekan lapangan dan klarifikasi kepada warga sekitar. Hasilnya, tidak ditemukan adanya kejadian pembunuhan maupun tindak kekerasan sebagaimana yang dinarasikan dalam postingan viral tersebut.
“Wilayah Balikpapan Timur dipastikan aman dan kondusif. Tidak ada kejadian seperti yang beredar di media sosial maupun grup percakapan,” tegasnya.
AKP M. Chusen menilai penyebaran informasi palsu semacam ini berpotensi menimbulkan kepanikan dan opini negatif terhadap situasi keamanan di Balikpapan Timur. Selain itu, masyarakat dinilai masih minim melakukan verifikasi terhadap sumber informasi yang diterima sehingga konten lama mudah dikemas ulang menjadi informasi baru.
Polisi juga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks yang mengandung unsur kekerasan dan menimbulkan keresahan dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai langkah antisipasi, Polsek Balikpapan Timur terus melakukan patroli siber dan monitoring media sosial guna mendeteksi penyebaran informasi palsu maupun provokatif lainnya. Polisi juga melakukan penelusuran terhadap akun penyebar awal video tersebut untuk mengetahui motif dan kemungkinan adanya unsur pidana.
Selain itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan fungsi Humas dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi di media sosial.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Warga diminta segera melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang apabila menemukan informasi mencurigakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
67
