Polisi dan Pemprov Kaltim Bersatu Sikat Peredaran Miras dan Obat Berbahaya

SAMARINDA Metrokaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) memperkuat langkah pengawasan tata niaga minuman beralkohol dan obat-obatan tertentu melalui rencana kerja sama lintas sektor dengan kepolisian.

Upaya tersebut mengemuka dalam audiensi antara Dinas PPKUKM Kaltim dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur yang berlangsung di Samarinda, Selasa (9/6/2026).

Kepala Dinas PPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih mengatakan, kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang yang berisiko bagi masyarakat.

Menurut Heni, pengawasan distribusi minuman beralkohol dan obat-obatan tertentu selama ini telah dilakukan melalui sistem perizinan berjenjang, mulai dari distributor hingga outlet. Namun, sinergi dengan aparat penegak hukum dinilai akan memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan.

“Kerja sama ini akan membantu kami dalam memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan, sekaligus menutup celah penyalahgunaan dalam rantai distribusi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas PPKUKM juga memaparkan mekanisme pengendalian perdagangan yang mencakup proses perizinan serta pengawasan oleh Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menilai kolaborasi ini penting untuk mengintegrasikan aspek pengawasan perdagangan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.

Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak berencana membentuk tim terpadu yang akan fokus pada pertukaran data, pengawasan bersama, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Sebagai langkah awal, kedua institusi sepakat membentuk tim kecil untuk menyusun draf perjanjian kerja sama. Dokumen tersebut akan difinalisasi sebelum ditandatangani dalam waktu sekitar satu bulan ke depan.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan perdagangan sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan zat berbahaya di Kalimantan Timur secara lebih komprehensif.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *