PBH Peradi Balikpapan: Pengosongan Rumah Sumber Rejo Saat Sengketa Berjalan Berpotensi Melawan Hukum

BALIKPAPAN, Metrokaltim .com – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan menyoroti pengosongan rumah-rumah yang ditempati warga di Kompleks Perumahan Sumber Rejo, Balikpapan, yang dilakukan oleh Kodam VI/Mulawarman dalam beberapa hari terakhir.

Direktur PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, menilai langkah pengosongan tersebut tidak tepat karena status sengketa atas rumah-rumah tersebut masih dalam proses hukum.

Menurutnya, tindakan pengosongan terhadap objek sengketa yang belum memiliki putusan hukum berkekuatan tetap berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum serta mengabaikan hak-hak warga yang saat ini menempati rumah tersebut.

“Kami menilai tindakan itu merupakan tindakan yang melawan hukum, tidak sah, inkonstitusional, dan tidak manusiawi. Sebab, sengketa antara Kodam VI/Mulawarman dengan warga yang menempati perumahan tersebut masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung,” ujar Ardiansyah, Rabu (18/6).

PBH Peradi Balikpapan juga meminta Panglima TNI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka mendesak agar proses pengosongan dihentikan sementara hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Ardiansyah, pelaksanaan pengosongan atau eksekusi mandiri terhadap objek yang masih disengketakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Ia mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pengosongan tersebut apabila putusan perkara belum inkrah dan tidak dilakukan melalui mekanisme eksekusi oleh pengadilan yang berwenang.

Ardiansyah juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan apabila pada tingkat akhir warga justru dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara.

“Kalau kemudian warga yang dimenangkan, apakah akan dilakukan eksekusi ulang? Sementara dalam hukum acara perdata terhadap perkara dengan subjek dan objek yang sama tidak dikenal adanya pelaksanaan eksekusi dua kali,” katanya.

PBH Peradi Balikpapan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang masih berjalan serta mengedepankan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodam VI/Mulawarman terkait pernyataan PBH Peradi Balikpapan tersebut.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

95

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *