Jaringan Sabu di Bontang Terbongkar! Polisi Ringkus Tiga Pelaku, Pemasok Utama Masih Diburu
FOTO: Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan tiga tersangka beserta puluhan paket sabu dalam operasi pemberantasan narkotika di Bontang. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat./ doc.
BONTANG, Metrokaltim.com – Upaya pengembangan penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang. Dari rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat serta menyita puluhan paket sabu siap edar.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial RI (22), yang berstatus mahasiswa, di halaman sebuah rumah di Gang Merpati, RT 33, Kelurahan Loktuan, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Dari tangan RI, petugas menyita 13 paket sabu dengan berat bruto 1,91 gram atau sekitar 1 gram berat bersih. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler iPhone berwarna hitam, sebuah plastik hitam, serta uang tunai Rp3.610.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, RI mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial ANS atas perintah TY. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas berhasil mengamankan TY (29) di kawasan Jalan Pinisi 7 Gang Mahakam, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Dari hasil interogasi, TY mengungkapkan masih terdapat sisa sabu yang disimpan di rumah ANS (29), yang merupakan istri sirinya, di Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung.
Penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan 37 paket sabu dengan berat bruto 15,07 gram atau berat bersih 11,38 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua bundel plastik klip bening, satu sendok takar, satu timbangan digital merek ACS, serta dua unit telepon seluler milik ANS.
Penyidikan terus berlanjut. Berdasarkan pengakuan TY, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ABL yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Kota Bontang, sekaligus memburu pihak yang diduga berperan sebagai pemasok utama.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
112
