Polresta Balikpapan Bongkar Peredaran 1 Kilogram Sabu, Bidan dan IRT Ditangkap

FOTO: Wakapolresta Balkkpapan AKBP Fauzan Arianto didampingi Kasat reskoba AKP Firman Eranto bersama sejumlah abarang bukti narkoba hasil Ops Antik Mahakm 2026/ doc

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 26 Juni 2026 tersebut, polisi menangkap dua perempuan yang diduga berperan sebagai kurir, salah satunya merupakan tenaga kesehatan (nakes) berprofesi sebagai bidan.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto didampingi Kasatresnarkoba AKP Firman Ernanto mengatakan, pengungkapan itu berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.041 gram atau sekitar 1,041 kilogram yang diduga akan diedarkan ke wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

“Pada tanggal 26 Juni 2026, Polresta Balikpapan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap satu kasus besar, yaitu peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.041 gram atau 1,041 kilogram. Dalam kasus ini kami mengamankan dua orang tersangka, yaitu RN dan MS yang diduga berperan sebagai kurir narkotika,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

Selain menyita 20 paket sabu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut Fauzan, nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp1.561.500.000. Pengungkapan tersebut juga dinilai mampu mencegah ribuan orang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

“Apabila dinilai dari segi ekonomis, barang bukti narkotika yang berhasil disita memiliki nilai sekitar Rp1.561.500.000. Yang lebih penting lagi, dengan berhasilnya pengungkapan ini, Polresta Balikpapan telah menyelamatkan 10.410 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Setiap gram sabu yang berhasil kami sita bukan hanya sekadar angka, tetapi juga merupakan penyelamatan nyawa, khususnya masa depan generasi muda di Kota Balikpapan,” katanya.

Fauzan mengungkapkan, tersangka RN diketahui masih aktif bekerja sebagai bidan di salah satu klinik di Balikpapan, sedangkan tersangka MS merupakan seorang ibu rumah tangga.

“Tersangka pertama berprofesi sebagai bidan dan informasinya masih aktif bekerja di salah satu klinik. Sementara tersangka kedua merupakan ibu rumah tangga,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diketahui berasal dari Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Barang haram itu kemudian dibawa melalui Samarinda menuju Balikpapan sebelum rencananya dikirim ke Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Satu kilogram sabu yang dibawa oleh nakes ini berasal dari Tanjung Selor, kemudian masuk ke Samarinda, lalu ke Balikpapan hingga Kampung Baru. Selanjutnya akan dikirim ke Penajam Paser Utara, tetapi berhasil kami hentikan di Kampung Baru. Untuk jaringan yang lebih besar masih kami lakukan pengembangan,” tegas Fauzan.

Polresta Balikpapan menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

30

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *