Polda Kaltim Genjot Reaktivasi 40 IPWL, Penyalah Guna Narkoba Didorong Pulih Lewat Rehabilitasi
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur memperkuat upaya rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika melalui kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta). Program tersebut ditujukan untuk mengaktifkan kembali seluruh Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar menjadi garda terdepan pemulihan penyalah guna narkotika di Kalimantan Timur.
Langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut atas keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga memperluas akses rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro melalui, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol. Romylus mengatakan, sejak 2011 Kementerian Kesehatan telah menetapkan sejumlah IPWL di Kalimantan Timur sebagai fasilitas rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Namun, sebagian besar institusi tersebut tidak aktif sehingga belum mampu menjalankan fungsi pelayanan secara optimal.
Sebelum 2026, hanya sekitar delapan IPWL yang aktif memberikan layanan rehabilitasi di Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, lima IPWL melayani rehabilitasi compulsory atau rehabilitasi berdasarkan proses hukum, sedangkan tiga lainnya belum pernah memberikan layanan serupa.
Pada 2026, Kementerian Kesehatan kembali menetapkan sebanyak 40 IPWL di Kalimantan Timur. Meski jumlahnya meningkat secara administratif, pelaksanaan layanan rehabilitasi dinilai belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan Program Reaktivasi IPWL dengan target seluruh 40 institusi aktif dalam kurun waktu tiga bulan.
“Kami menargetkan seluruh IPWL di Kalimantan Timur dapat aktif memberikan layanan rehabilitasi compulsory sehingga penyalah guna yang memenuhi syarat memperoleh akses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Romylus.
Menurut Romylus, penyidik kini mengedepankan pendekatan restorative justice dengan melakukan asesmen secara selektif sejak tahap awal penyidikan. Selanjutnya, dilakukan asesmen terpadu bersama BNN untuk menentukan kelayakan seseorang menjalani rehabilitasi dibandingkan proses pidana.
Selain membangun sistem kerja baru, seluruh Kepala Satuan Reserse Narkoba di 10 kabupaten dan kota diminta menjadi penggerak dalam memperluas akses rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika. Ditresnarkoba Polda Kaltim juga melakukan kunjungan ke sejumlah IPWL untuk mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus mengevaluasi kesiapan pelayanan bersama Dinas Kesehatan, BNN, konselor rehabilitasi, dan Tim Asesmen Terpadu.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu bulan sejak program dijalankan, sebanyak 19 dari 40 IPWL atau hampir 50 persen berhasil direaktivasi. Capaian tersebut turut didorong melalui pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan penguatan layanan rehabilitasi.
Romylus menegaskan, keberhasilan reaktivasi IPWL diharapkan mampu menjadi model pelayanan rehabilitasi di Kalimantan Timur sehingga penyalah guna narkotika dapat memperoleh kesempatan untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan yang produktif di tengah masyarakat.
“Sinergi antara penegakan hukum, penguatan layanan kesehatan, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mencapai target aktivasi 100 persen IPWL di Kalimantan Timur,” tutup Romylus.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
38
