DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan Bandara Tanah Grogot
BALIKPAPAN, Metrokaltim .com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mendorong percepatan kelanjutan pembangunan Bandara Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Dukungan tersebut mengemuka dalam audiensi Komisi III DPRD Kaltim bersama Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan, Kamis (6/8/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur Abdulloh, mengatakan pertemuan Otorita Bandara Wilayah VII membahas perkembangan pembangunan bandara, mulai dari tahapan yang telah dilalui, kendala yang dihadapi, hingga berbagai persyaratan yang masih harus dipenuhi oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Kami mendapatkan banyak penjelasan dari Kepala Otban mengenai tahapan pembangunan, kendala yang dihadapi, serta tindak lanjut yang harus diselesaikan oleh pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan Kementerian Perhubungan agar pembangunan bandara dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Menurut Abdulloh, rencana pembangunan Bandara Tanah Grogot telah melalui proses yang cukup panjang. Proyek tersebut sempat terhenti akibat persoalan hukum yang berkaitan dengan perkara pidana dan perdata.
Kini, kata dia, seluruh persoalan hukum tersebut telah selesai sehingga pemerintah daerah diharapkan segera menuntaskan persyaratan administrasi maupun teknis agar pembangunan kembali berjalan.
“Semua pihak harus mendukung agar bandara ini bisa segera dilanjutkan. Saat ini tinggal beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.
Ia menilai keberadaan Bandara Tanah Grogot memiliki peran strategis dalam meningkatkan konektivitas wilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser. Karena itu, DPRD Kaltim menyatakan siap mendukung upaya pemerintah daerah merealisasikan proyek tersebut.
Sementara itu, Kepala Otban Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, menjelaskan pemerintah telah memiliki dasar regulasi yang menjadi landasan pembangunan Bandara Tanah Grogot.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan penetapan lokasi (Penlok) bandara melalui Peraturan Direktur Jenderal. Selain itu, proyek tersebut juga telah masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
“Bandara Tanah Grogot memang sempat tertunda karena adanya persoalan pidana dan perdata. Berdasarkan data yang kami miliki, kedua persoalan tersebut kini telah selesai,” jelas Ferdinan.
Saat ini, lanjutnya, proses pembangunan memasuki tahap verifikasi di Kementerian Perhubungan. Pemerintah Kabupaten Paser masih perlu melengkapi sejumlah dokumen teknis sebagai syarat pembangunan sekaligus operasional bandara.
Dokumen yang harus dipenuhi meliputi Aerodrome Manual, Airport Security Program, Airport Emergency Plan, serta dokumen informasi aeronautika. Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, proses akan dilanjutkan dengan sertifikasi Direktorat Bandar Udara serta pemenuhan kompetensi sumber daya manusia yang akan mengoperasikan bandara.
“Masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai bagian dari persiapan pembangunan kembali dan pengoperasian Bandara Tanah Grogot,” katanya.
Terkait pembiayaan, Ferdinan menyebut terdapat tiga alternatif skema yang dapat digunakan, yakni melalui APBD, kombinasi APBD dan APBN, serta skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Untuk pembiayaan melalui APBD dan APBN, pembangunan harus terlebih dahulu masuk dalam rencana strategis serta perencanaan Kementerian Perhubungan. Sementara melalui KPBU, pemerintah dapat menggandeng pihak swasta dalam pembangunan maupun penyelenggaraan bandara.
“Melalui skema KPBU, pembangunan bandara dapat dilakukan bersama pelaku usaha,” ujarnya.
Ferdinan menambahkan, penetapan pembangunan sebuah bandara tidak hanya didasarkan pada kebutuhan daerah, tetapi juga melalui kajian teknis yang mencakup jarak antarbandara, waktu tempuh jalur darat, proyeksi jumlah penumpang, hingga potensi angkutan kargo.
Menurutnya, seluruh indikator tersebut telah dipenuhi oleh Bandara Tanah Grogot sehingga pemerintah menetapkannya dalam Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
“Kalau suatu bandara sudah masuk dalam tatanan kebandarudaraan, berarti secara regulasi sudah dinyatakan layak,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh dokumen kajian mengenai proyeksi penumpang, potensi kargo, jarak, dan waktu tempuh telah diverifikasi sebelum penetapan lokasi diterbitkan.
“Kalau tidak memenuhi persyaratan, tentu tidak mungkin diterbitkan Penlok maupun dimasukkan ke dalam tatanan kebandarudaraan nasional,” katanya.
Ferdinan menegaskan pembangunan bandara bertujuan meningkatkan konektivitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sementara penentuan tingkat urgensi pembangunan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan.
“Bandara bukan hanya menjadi pintu gerbang transportasi, tetapi juga harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Soal urgensi pembangunan, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi,” pungkasnya.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
33
