Program SULAM Polda Kaltim Pastikan Tahanan Narkoba Tetap Dapat Jaminan Kesehatan
FOTO: Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Aidy Ilmy saat meninjau layanan kesehatan bagi tahanan Ditresnarkoba Polda Kaltim. Peninjauan ini menjadi bagian dari Program SULAM untuk memastikan akses jaminan kesehatan tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung/ doc.
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menggandeng BPJS Kesehatan untuk memastikan hak kesehatan tahanan kasus narkoba tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Program Sinergi untuk Layanan Akses Medis (SULAM) yang untuk pertama kalinya dilaksanakan di ruang tahanan Polda Kaltim, Selasa (18/8/2026).
Sebanyak 70 tahanan kasus narkoba menjadi sasaran layanan tersebut. Dari jumlah itu, 66 orang merupakan laki-laki dan empat perempuan. Hasil pendataan menunjukkan lima tahanan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sedangkan 21 lainnya tercatat sebagai peserta tetapi status kepesertaannya tidak aktif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, Program SULAM merupakan bentuk perhatian terhadap pemenuhan hak dasar tahanan, khususnya dalam memperoleh layanan kesehatan.
“Tahanan adalah orang yang sudah dua kali menerima atau mengalami kerugian. Pertama, atas derita yang sudah dialami. Kedua, juga atas perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Romylus.
Menurut dia, status seseorang sebagai tahanan tidak menghilangkan haknya untuk memperoleh perlindungan, termasuk akses terhadap layanan kesehatan.
“Namun, meskipun demikian, dia tetap juga memerlukan perlindungan terhadap hak-haknya selama di dalam tahanan. Salah satunya adalah hak kesehatan,” ujarnya.
Program SULAM melibatkan BPJS Kesehatan, Biddokkes Polda Kaltim, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kaltim, Direktorat Tahti, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Romylus menyebut layanan BPJS Kesehatan keliling bagi tahanan tersebut merupakan pelaksanaan perdana, baik di lingkungan Polda Kaltim maupun di wilayah kerja BPJS Kesehatan dan Provinsi Kalimantan Timur.
“Untuk pertama kalinya kita melakukan layanan BPJS Keliling kepada tahanan,” tegasnya.
Selama ini, tahanan yang mengalami gangguan kesehatan tetap memperoleh pelayanan melalui Dokkes maupun Rumah Sakit Bhayangkara dengan skema pembiayaan negara. Namun, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga menilai status kepesertaan BPJS Kesehatan perlu diperhatikan karena manfaat jaminan kesehatan dapat dirasakan tidak hanya oleh tahanan, tetapi juga keluarganya.
“Manfaat daripada BPJS Kesehatan ini bisa sangat besar bagi tahanan, bagi keluarganya, dan anak-anaknya,” ujar Romylus.
Terhadap lima tahanan yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, petugas akan membantu proses pendaftaran. Sementara bagi 21 tahanan yang kepesertaannya tidak aktif, petugas bersama BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan untuk mengetahui penyebab dan langkah pengaktifannya.
Pengaktifan kepesertaan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing tahanan. Bagi peserta yang masih mampu melunasi tunggakan, penyelesaian pembayaran akan dikoordinasikan dengan keluarga.
“Kalau mampu, maka mereka akan menyelesaikan. Tentu saja lewat keluarganya,” kata Romylus.
Sementara tahanan yang tidak mampu membayar tunggakan akan diarahkan untuk mendapatkan penanganan melalui skema Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kedua adalah mereka yang merasa tidak mampu dan memang mereka mengakui tidak mampu. Tentu saja nanti akan lewat skema daripada Dinas Sosial,” jelasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Aidy Ilmy mengatakan, pihaknya akan memeriksa status kepesertaan tahanan yang tidak aktif satu per satu. Pemeriksaan dilakukan karena penyebab tidak aktifnya kepesertaan dapat berbeda-beda.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan tetapi masih mempunyai kemampuan membayar, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan keluarga tahanan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Sedangkan bagi peserta yang mengalami kendala ekonomi, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melihat kemungkinan memperoleh kepesertaan melalui skema pembiayaan pemerintah sesuai ketentuan.
“Kalau ternyata dia punya tunggakan, tetapi masuk dalam desil lima ke bawah dan bisa ditanggung oleh pemerintah kota, kita akan koordinasikan dengan Dinas Sosial,” ujar Aidy.
Aidy mengatakan layanan BPJS Kesehatan keliling di ruang tahanan Polda Kaltim merupakan langkah awal yang diharapkan dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Menurutnya, kesinambungan jaminan kesehatan perlu diperhatikan sejak seseorang berstatus tersangka atau tahanan hingga menjalani masa pembinaan sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
“Jangan sampai ketika keluar nanti kepesertaannya tidak aktif dan mereka harus mencari lagi. Ini bagian dari upaya negara menjamin warganya mendapatkan layanan dasar kesehatan,” tuturnya.
Melalui Program SULAM, Ditresnarkoba Polda Kaltim dan BPJS Kesehatan berharap akses terhadap layanan serta jaminan kesehatan bagi tahanan dapat terus terjaga selama proses hukum berlangsung.
Penulis: Ries
Editor; Alfa
36
