Frederik Kalalembang: Jangan Intervensi Hakim, Biarkan Fakta dan Bukti Berbicara

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com — Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum perkara Handy Aliansyah yang kini memasuki tahap banding, setelah Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Frederik menilai putusan pengadilan tingkat pertama merupakan hasil dari proses persidangan yang telah menguji berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli. 

“Karena itu, putusan tersebut patut dihormati, sementara hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum juga harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Frederik kepada media, Selasa (18/8/2026).

Ia meminta proses pemeriksaan pada tingkat banding berjalan objektif dan independen, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim. Lihat semua bukti yang ada, dengarkan saksi dan ahli, pelajari fakta-fakta yang telah terungkap, lalu timbang semuanya secara jernih berdasarkan hukum dan hati nurani,” ujarnya.

Menurutnya, perkara yang telah berjalan lebih dari satu dekade memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar proses administrasi dan persidangan. Ada pihak yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian atas persoalan hukum tersebut.

Ia mengatakan, putusan pengadilan tingkat pertama menjadi titik penting bagi pihak yang selama ini memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai hak.

“Kami harus bisa memahami bagaimana perasaan seseorang yang sudah lebih dari satu dekade, menempuh jalan hukum untuk mendapatkan apa yang diyakininya sebagai hak. Ketika keadilan itu sudah dirasakan melalui putusan pengadilan tingkat pertama, tentu ada harapan besar agar keadilan tersebut tidak kembali menjauh,” katanya.

Perkara Handy Aliansyah bermula dari kerja sama penyediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar antara PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa yang berlangsung sejak 2010.

Dalam perjalanannya, muncul persoalan pembayaran dengan nilai lebih dari Rp20 miliar. Sengketa tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui jalur perdata, sebelum kemudian berkembang menjadi perkara pidana.

Pihak PT Petrotrans Utama menyatakan kewajiban pembayaran telah menjadi bagian dari putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kuasa hukum perusahaan sebelumnya menyebut nilai pokok kewajiban dalam putusan tersebut sekitar Rp20,5 miliar, ditambah bunga sebagaimana ditetapkan pengadilan,” imbuhnya.

Namun, pihak Handy Aliansyah memiliki pandangan berbeda terhadap perkara tersebut. Tim penasihat hukumnya menilai persoalan yang terjadi pada dasarnya berawal dari hubungan bisnis dan utang-piutang, sehingga semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum Handy juga menyebut adanya pembayaran secara bertahap kepada PT Petrotrans Utama sebagai bentuk iktikad untuk menyelesaikan kewajiban.

Atas dasar itu, penasihat hukum Handy meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

“PN Balikpapan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Handy Aliansyah. Atas putusan tersebut, proses hukum berlanjut melalui upaya banding,” lanjutnya.

Frederik menegaskan, dukungannya terhadap proses hukum bukan dimaksudkan untuk mengintervensi hakim ataupun mendahului keputusan pada tingkat banding. Kata dia, independensi hakim justru harus dijaga agar setiap putusan benar-benar lahir dari fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Jangan ada yang mengintervensi hakim. Biarkan bukti berbicara dan biarkan fakta menjadi pertimbangan. Kalau bukti dan fakta memang menguatkan putusan sebelumnya, tentu harapan korban dan masyarakat adalah rasa keadilan itu tetap dipertahankan,” tegasnya.

Ia menilai independensi dan objektivitas menjadi semakin penting, karena perkara tersebut telah berlangsung dalam waktu yang panjang.

Dirinya juga berharap Pengadilan Tinggi nantinya memeriksa perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Sebutnya, hasil proses hukum tidak hanya berkaitan dengan kepentingan para pihak yang berperkara. Putusan pengadilan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan negara hukum.

“Masyarakat datang ke pengadilan karena di sanalah mereka menggantungkan harapan terakhir untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, ketika hakim memutus berdasarkan bukti, fakta, hukum dan hati nurani, sesungguhnya yang sedang dijaga bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada negara hukum,” pungkasnya.

Penulis: Rie

Editor: Alfa

48

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *