Dinkes Balikpapan Sita 64 Jenis Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung BKO

FOTO: kepala DKK Kota Balikpapan dan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menunjukkan Jamu dan Obat ilegal yang mengandung bahan berbahaya/ doc.

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com — Dinas Kesehatan Kota Balikpapan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Polresta Balikpapan menemukan dan menyita sedikitnya 64 jenis obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Produk tersebut ditemukan dalam pemeriksaan di 12 toko jamu yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Balikpapan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 64 jenis OBA mengandung BKO di 10 toko jamu. Selain itu, ditemukan pula 13 produk OBA dalam kemasan yang tidak memiliki izin edar. Seluruh temuan tersebut kemudian diperiksa melalui uji laboratorium untuk memastikan kandungan produk.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan produk yang ditemukan positif mengandung bahan kimia obat.

“Jamu yang kami periksa, ada 10 sarana toko jamu ditemukan mengandung bahan alam yang mengandung bahan kimia obat, dan 13 mengandung bahan alam yang tanpa izin edar. Sehingga ini cukup besar jumlahnya yang kita dapatkan,” kata Alwiati.

Menurut dia, pemeriksaan laboratorium dilakukan terhadap seluruh produk yang dicurigai mengandung BKO. Hasilnya, seluruh sampel yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut dinyatakan positif mengandung bahan kimia obat.

Alwiati menegaskan, peredaran produk semacam itu berbahaya bagi masyarakat karena kandungan bahan kimianya tidak diketahui secara pasti dan dosisnya tidak terukur seperti obat yang diproduksi secara resmi.

“Ini sangat berbahaya karena dosisnya tidak tertakar dan tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan bahan kimia obat seharusnya dilakukan dengan pengawasan tenaga medis dan mengikuti dosis yang telah ditentukan. Namun, produk yang ditemukan justru dipasarkan dengan klaim sebagai jamu atau obat tradisional sehingga berpotensi menyesatkan konsumen.

“Kalau dia memberikan informasi yang bohong, ya, yang tidak jelas kepada masyarakat. Karena dia sebutnya jamu, tapi ternyata mengandung bahan kimia,” kata Alwiati.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat yang mengonsumsi produk tanpa mengetahui kandungan sebenarnya berisiko mengalami dampak kesehatan. Terlebih, penggunaan obat dengan dosis yang tidak tepat dapat meningkatkan risiko efek samping maupun gangguan kesehatan lainnya.

Pemerintah daerah bersama BPOM dan kepolisian selanjutnya melakukan penindakan terhadap produk-produk yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut. Pengawasan terhadap toko jamu juga dinilai penting untuk mencegah kembali beredarnya OBA ilegal dan produk yang mengandung BKO di tengah masyarakat.

Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli atau mengonsumsi jamu dan obat tradisional. Masyarakat diminta memastikan produk memiliki izin edar serta tidak mudah percaya pada klaim khasiat yang tidak disertai informasi dan jaminan keamanan yang jelas.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

37

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *