Satgas PKH Bongkar Penguasaan Ilegal Tahura Bukit Soeharto, Denda Capai Rp147 Miliar

FOTO: Satgas PKH mengambil alih kembali kawasan Tahura Bukit Soeharto yang digunakan secara ilegal. Luas kawasan terdampak mencapai 111,71 hektare. ( Istimewa )

KUKAR, Metrokaltim.com – Pemerintah mempertegas penertiban terhadap penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang digunakan secara ilegal oleh PT Senglurus Pratama.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan, luas kawasan hutan yang terdampak mencapai 111,71 hektare.

Selain mengambil kembali penguasaan kawasan, pemerintah menghitung potensi denda administratif atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut. Nilainya mencapai Rp147.310.621.000 atau sekitar Rp147,3 miliar.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan, terdapat penggunaan kawasan hutan secara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto,” kata Barita, Senin (31/8/2026).

Penertiban dilakukan setelah Satgas PKH menjalankan proses pemeriksaan sejak Oktober 2025. Pemerintah melakukan verifikasi langsung di lapangan, menelusuri dokumen terkait, serta memanggil pihak PT Senglurus Pratama untuk menjalani pemeriksaan.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Satgas PKH menyatakan menemukan bukti penggunaan kawasan hutan secara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Barita mengatakan, penertiban tersebut memiliki arti strategis karena Tahura Bukit Soeharto berada di kawasan yang berdekatan dengan IKN. Pemerintah ingin memastikan wilayah penyangga IKN terbebas dari aktivitas ilegal yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan.

“Penertiban ini memiliki arti strategis karena Tahura Bukit Soeharto berada di kawasan yang berdekatan dengan IKN. Pemerintah ingin memastikan wilayah penyangga IKN terbebas dari aktivitas ilegal yang dapat mengancam kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung konsep pembangunan IKN sebagai Smart Forest City, yang menempatkan aspek lingkungan dan keberlanjutan sebagai bagian penting pembangunan.

Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum. Pemerintah juga mendorong pemulihan ekologis terhadap kawasan yang terdampak aktivitas ilegal.

“Pemulihan antara lain dilakukan melalui reklamasi, penutupan lubang tambang, serta penghijauan kembali kawasan hutan yang mengalami kerusakan,” tambah Barita.

Menurut Satgas PKH, pemulihan Tahura Bukit Soeharto penting untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. Berkurangnya tutupan hutan dapat meningkatkan risiko erosi hingga banjir bandang.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, termasuk ancaman air asam tambang yang dapat memengaruhi aliran sungai serta lingkungan masyarakat di Kutai Kartanegara dan wilayah sekitarnya.

“Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tersebut bukan tindakan yang berdiri sendiri. Pemerintah akan melanjutkan proses penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” tegas Barita.

Selain mengambil kembali kawasan hutan negara yang digunakan secara ilegal, Satgas PKH memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan denda administratif dan pemulihan aset.

Pemerintah juga memperingatkan korporasi maupun subjek hukum lainnya agar tidak menguasai atau memanfaatkan kawasan hutan negara tanpa izin.

Penertiban Tahura Bukit Soeharto menjadi penegasan bahwa pembangunan IKN harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Pemerintah ingin memastikan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan ibu kota baru tidak mengorbankan keberlanjutan hutan.

Pembangunan tidak hanya berbicara mengenai gedung dan infrastruktur. Menjaga hutan, melindungi sumber air, dan memulihkan lingkungan menjadi bagian penting untuk memastikan kelestarian alam tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

51

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *