Pertamina Bongkar Pelanggaran SPBU di Kalimantan, 160 SPBU Kena Pembinaan dan Sanksi

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kalimantan terus diperketat PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan BBM subsidi diterima konsumen sesuai peruntukan sekaligus mendorong pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan operasional.

Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU. Jumlah surat yang diterbitkan lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat memperoleh lebih dari satu surat berdasarkan temuan pemeriksaan maupun hasil evaluasi pada periode berbeda.

Pembinaan dan sanksi tersebut diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. Bentuknya mulai dari surat teguran dan peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara kegiatan SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pembinaan agar pengelola SPBU melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi.

Dalam pemeriksaan di lapangan, Pertamina antara lain mencermati penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, serta pelayanan kepada konsumen nonkendaraan yang tidak dilengkapi surat rekomendasi.

Pemeriksaan juga mencakup kepatuhan terhadap prosedur dan standar operasional SPBU. Aspek lain yang dievaluasi meliputi proses penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan fasilitas keselamatan, hingga standar pelayanan kepada konsumen.

Pengawasan turut diperkuat dengan pemanfaatan sistem digital untuk memantau transaksi penyaluran BBM. Pertamina juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga distribusi BBM subsidi tetap sesuai ketentuan.

Edi menegaskan, setiap temuan ditindaklanjuti secara terukur dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” katanya.

Pertamina mengingatkan seluruh pengelola SPBU di wilayah Kalimantan agar menjalankan operasional secara profesional dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan ikut berperan dalam mengawasi penyalurannya.

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.

“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkas Edi.(*).

94

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *