Polda Kaltim Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 3 Ton Pertalite dan Bio Solar Diamankan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indagsi) mengungkap kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di dua kabupaten di Kalimantan Timur.

Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan hampir 3.000 liter atau sekitar tiga ton BBM bersubsidi yang diduga diselewengkan untuk kepentingan industri dan diperjualbelikan kembali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan sebanyak 1.995 liter BBM bersubsidi yang terdiri dari Pertalite dan Bio Solar. Jika ditotal dengan barang bukti dari dua lokasi, jumlahnya mendekati 3.000 liter.

“Yaitu di Kukar dan Kutai Timur. Totalnya itu ada 1.995 liter, baik Pertalite dan Bio Solar. Kemudian total seluruhnya hampir 3.000 liter atau tiga ton dari dua lokasi tadi,” kata Bambang, Rabu ( 16/9/2026) siang.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial PB yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara dan MS di wilayah Kutai Timur.

Bambang menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka berbeda. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, BBM bersubsidi diduga digunakan untuk kepentingan industri sendiri, termasuk memenuhi kebutuhan sejumlah peralatan berat yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM industri.

Sementara itu, di Kabupaten Kutai Timur, BBM bersubsidi diduga dibeli untuk kemudian dijual kembali kepada pihak industri. Aktivitas tersebut telah dilakukan tersangka MS selama sekitar tiga bulan.

“Untuk yang di Kukar, dipakai untuk industri sendiri, untuk beberapa alat-alat berat dan sebagainya yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi atau industri. Kemudian untuk di Kutai Timur, diperjualbelikan kembali kepada tempat-tempat industri,” jelasnya.

Dari praktik tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan cukup besar. Untuk Pertalite yang diperjualbelikan di Kutai Timur, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp1.700 per liter. Sementara untuk Bio Solar, keuntungan mencapai sekitar Rp6.700 per liter.

Polisi juga mendalami cara tersangka memperoleh BBM bersubsidi tersebut. Khusus di Kutai Timur, tersangka disebut menggunakan sejumlah kendaraan untuk melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU. Selain itu, terdapat pula BBM yang diperoleh dari sejumlah SPBU sebelum kemudian dikumpulkan dan disimpan di lokasi penampungan.

“Untuk yang di Kutim, mereka lebih banyak menggunakan kendaraan. Kendaraannya banyak yang mengetap dan beberapa juga ada yang dari SPBU. Untuk pengisian, mereka secara bergiliran dan sering berulang-ulang seperti itu. Ada gudangnya, dan sudah kami amankan di TKP,” ungkap Bambang.

Bambang menegaskan, kedua tersangka bukan merupakan residivis. Namun, tersangka dari Kutai Kartanegara disebut telah menjalankan aktivitas tersebut cukup lama.

Polda Kaltim memastikan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polisi juga menggandeng sejumlah pihak, termasuk Pertamina Patra Niaga, TNI, serta unsur masyarakat untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

“Ini menjadi komitmen kami dari Polda Kaltim, khususnya atas arahan Pak Kapolda, untuk menyelesaikan semuanya. Kami juga perlu dukungan masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya penyelewengan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

34

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *