BBM Subsidi Diselewengkan, Pertamina Patra Niaga Siapkan Sanksi Tegas untuk SPBU Nakal di Kaltim

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Timur yang mengungkap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan hampir tiga ton BBM bersubsidi yang terdiri atas jenis Pertalite dan Bio Solar. Pengungkapan ini dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, mengatakan peningkatan konsumsi Pertalite menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Kondisi tersebut tidak terlepas dari adanya perbedaan harga antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi.

Menurutnya, konsumsi Pertalite mengalami peningkatan setelah terjadi kenaikan harga Pertamax pada periode Juni-Juli 2026. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan Pertamax beralih ke Pertalite.

“Pembelian produk subsidi saat ini, khususnya Pertalite, memang meningkat pascakenaikan harga Pertamax pada periode Juni-Juli kemarin. Jadi terjadi disparitas harga atau selisih harga yang cukup tinggi,” kata Isfahani Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, Pertamina menjalankan penugasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mendistribusikan BBM bersubsidi melalui lembaga penyalur yang telah ditunjuk.

Pertamina, lanjut Isfahani, tidak hanya bertugas memastikan ketersediaan BBM, tetapi juga ikut mengawal proses pendistribusian agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Pertamina sebagai operator, sebagaimana yang ditugaskan pemerintah, mengawal pendistribusian melalui lembaga-lembaga penyalur dengan cara penyaluran yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Terkait pengungkapan kasus di Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Pertamina menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap serta menuntaskan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Isfahani menegaskan, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga bersama. Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pertamina, tetapi membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Pertamina tentu saja mendukung pengungkapan dan penuntasan setiap kasus penyalahgunaan. Kita berkomitmen bahwa barang bersubsidi ini adalah milik masyarakat yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Selain pengawasan, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap sejumlah SPBU yang dinilai perlu mendapatkan evaluasi dalam proses pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi.

Sepanjang 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah melakukan 96 pembinaan yang melibatkan hampir 40 SPBU. Pembinaan tersebut mencakup aspek administratif, pelayanan kepada konsumen, serta ketertiban penggunaan QR Code dalam pembelian BBM bersubsidi.

Pertamina juga melakukan supervisi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan BBM subsidi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi di tingkat penyalur maupun konsumen.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

39

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *