Misteri Kematian S-R di Borneo Bay, Polisi Dalami Surat Wasiat

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kematian S-R, seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 20 Apartemen Borneo Bay, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, masih dalam proses penyelidikan Polresta Balikpapan.

Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sejumlah barang yang ditemukan di lokasi juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Dalam jumpa pers pada Rabu (7/10/2026), Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, penyidik menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan korban.

“Ditemukan obat-obatan, pakaian, dua unit telepon seluler, serta surat wasiat. Namun, seluruh temuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik,” kata Fauzan.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait kematian S-R. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.

Menurut Fauzan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan keluarga korban.

Selain itu, barang bukti yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga menunggu dan mendalami hasil pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi korban serta memastikan penyebab kematian.

“Terkait penyebab pasti meninggalnya korban, Polresta Balikpapan masih menunggu dan mendalami hasil pemeriksaan medis serta hasil penyelidikan secara keseluruhan,” ujarnya.

Fauzan menegaskan, penanganan perkara dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation. Seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara scientific crime investigation, secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menghormati privasi korban dan keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, Dokter Forensik Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, Heriyadi Bawono Putro, menjelaskan bahwa S-R mengalami luka cukup parah pada sejumlah bagian tubuh akibat peristiwa tersebut.

Hasil pemeriksaan forensik nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam mengungkap fakta-fakta di balik kematian korban.

Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap kondisi orang-orang di lingkungan sekitar. Jika menemukan situasi yang membutuhkan kehadiran kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polresta Balikpapan melalui 110.

Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan maupun situasi lain yang membutuhkan bantuan kepolisian.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

39

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *