Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Pria, 83 Cartridge Etomidate Disita
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur melalui Subdit I mengamankan seorang pria berinisial O-I di sebuah kafe bernama Dacoffee, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, pada 5 Oktober 2016.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 83 cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate. Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap O-I, yang kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul barang tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, O-I mengaku diperintah seseorang berinisial RA untuk membawa cartridge berisi etomidate dari Pontianak menuju Samarinda melalui jalur darat.
“Dari hasil interogasi, saudara O-I diperintah oleh seseorang bernama RA untuk membawa cartridge berisi narkotika jenis etomidate dari Pontianak menuju Kota Samarinda melalui jalur darat,” jelas Romylus.
Ia mengatakan, O-I dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk mengantarkan barang tersebut ke Samarinda. Keterangan itu menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik merah berisi 72 cartridge merek Number One yang diduga mengandung etomidate, satu plastik hitam berisi 11 cartridge yang juga diduga mengandung etomidate, serta satu unit telepon seluler iPhone berwarna hijau.
Dengan demikian, total cartridge yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 83 buah. Polisi selanjutnya mendalami keterangan O-I, termasuk identitas RA dan dugaan perannya dalam pengiriman barang dari Pontianak ke Samarinda.
Dalam perkara ini, O-I disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, terdapat alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menelusuri peredaran narkotika lintas daerah. Namun, keterangan mengenai peran pihak lain serta asal-usul barang bukti masih perlu didalami melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
36
