Kuasa Hukum Sayed Jafar Bantah Tuduhan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan di PA Balikpapan
FOTO: Tim Kuasa Hukum Sayed Djafar Agus Amri dan Tim setelah memberikan keterangan kepada awak media (20/10/2026). Ries
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Tim kuasa hukum Sayed Jafar Ali membantah tuduhan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dilaporkan dua advokat, Sari Damayanti dan Adelia Sinaga, terkait insiden di Pengadilan Agama (PA) Balikpapan, Kamis (15/10/2026). Kuasa hukum Sayed Jafar, Agus Amri, menyebut ketegangan bermula dari perekaman video secara diam-diam terhadap kliennya dan keluarga di lingkungan pengadilan.
Agus menjelaskan, perekaman tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak yang direkam. Tindakan itu kemudian dipersoalkan hingga memicu ketegangan antara kedua pihak.
Menurut Agus, orang yang merekam video sempat ditegur untuk menjelaskan tujuan pengambilan gambar. Namun, orang tersebut justru berlari setelah mendapat teguran. Salah seorang anggota keluarga Sayed Jafar kemudian mengejarnya untuk meminta agar video tersebut dihapus.
“Jadi, tidak pernah ada pemukulan, tidak ada pengancaman, atau hal-hal yang disampaikan melalui pemberitaan itu,” ujar Agus di hadapan awak media.
Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum Sayed Jafar mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Meski demikian, Agus menegaskan bahwa rencana tersebut belum menjadi keputusan final karena pihaknya masih mencermati perkembangan perkara.
Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan melaporkan Sari Damayanti dan Adelia Sinaga kepada organisasi advokat apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyampaian informasi mengenai insiden tersebut.
Agus menilai, penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau berlebihan berpotensi menimbulkan persoalan etik. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Ini masih bersifat dugaan. Tentu saja, nanti Majelis Kehormatan Advokat yang akan menilai dan menguji tentang seberapa jauh pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua orang rekan kita tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Agus menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh kedua advokat. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila laporan tersebut berlanjut ke proses hukum. Agus menilai, proses hukum diperlukan untuk menguji keterangan masing-masing pihak sekaligus mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
“Kalau kita bicara tentang hukum, tentu saja bukan berasal dari perasaan, bukan berasal dari persepsi. Kita bicara tentang fakta, fakta apa yang terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Sari Damayanti dan Adelia Sinaga melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi saat keduanya mendampingi klien di PA Balikpapan pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan keterangan mereka, insiden tersebut juga diduga melibatkan seorang anak dari salah satu advokat yang disebut menjadi korban kekerasan.
Persoalan itu berlanjut pada Jumat (16/10/2026). Kedua advokat mengaku mengalami intimidasi dan ancaman pembunuhan di Sekretariat DPC PERADI Balikpapan. Mereka menyatakan telah melaporkan rangkaian kejadian tersebut kepada kepolisian.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
39
