Terungkap, Dugaan Penyanderaan Dua Karyawan di Gudang Miras Kuaro, Polisi Tahan Empat Orang
FOTO: Grebek Gudang Miras Polres paser temukan dua karyawan dalam sel di gudang miras / istimewa.
PASER, Metrokaltim.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Polres Paser terus mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi di sebuah gudang minuman keras (miras) di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan penahanan terhadap empat orang yang diduga bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, menjelaskan empat orang yang kini ditahan terdiri atas kepala gudang, pengawas, serta dua pihak lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Penanganan perkara ini terus dilakukan oleh penyidik Polres Paser. Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah ada empat orang yang dilakukan penahanan, termasuk kepala gudang dan pengawas. Penyidik masih mendalami peran serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut,” jelas Tedy, jumat (06/11/2026).
Selain penahanan empat orang, penyidik juga mendalami temuan dua karyawan yang ditemukan berada di dalam sebuah ruangan menyerupai sel di area gudang miras tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh kepolisian, dua karyawan yang berinisial Y-H ( (29) asal NTT dan R-M ( 28 ) asal Balikpapan tersebut sudah menjalani satu tahun dugaan tindakan pembatasan kebebasan berkaitan dengan persoalan tanggungan utang yang belum diselesaikan.
Meski demikian, polisi tidak berhenti pada keterangan awal tersebut. Penyidik masih menelusuri alasan, mekanisme, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembatasan kebebasan terhadap kedua karyawan.
Tedy menegaskan, persoalan utang-piutang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang, terlebih jika terdapat dugaan perampasan atau pembatasan kebebasan seseorang secara melawan hukum.
“Persoalan utang-piutang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan sewenang-wenang, terlebih apabila terdapat dugaan perampasan atau pembatasan kebebasan seseorang secara melawan hukum. Setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik akan mengusut seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pendalaman meliputi kondisi kedua karyawan, bentuk perlakuan yang mereka terima, keberadaan ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat pengurungan, hingga kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
Polda Kaltim memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan apa pun. Apabila terdapat permasalahan hubungan kerja maupun utang-piutang, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia,” pungkas Tedy.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
88
