Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka, Ini Reaksi Pengacara Korban Pencabulan Anak
Balikpapan, Metrokaltim.com – Setelah 1 tahun 3 bulan akhirnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang kakek tiri terhadap anak berusia 9 tahun di Balikpapan kembali muncul, akan tetapi meski terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka, nyatanya kasus ini masih terus bergelut pada persoalan penahanan.
Selama ini terduga pelaku masih bisa menghirup udara bebas. Hingga akhirnya setelah kasus ini kembali dibahas pelaku pun akhirnya bisa ditetapkan tersangka. Namun, sekeras apa pun mencoba, tersangka rupanya masih enggan ditahan.
Terbukti dengan pengajuan praperadilan atas dasar tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Meski ditolak, rupanya kabar terbaru menyebutkan jika tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan.
Dalam prosesnya, Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Yusuf Sutedjo mempersilakan bila memang tersangka berniat mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya itu hak tersangka sebagai warga negara Indonesia yang meminta penundaan atas penahanannya.
Terlebih dalam kasus pencabulan ini, kata dia, penyidik harus hati-hati agar proses penanganan kasusnya tak menjadi bumerang bagi mereka.
“Kasus asusila ini kan kasus yang bukan nampak di muka umum. Intinya tak masalah jika mengajukan,” bebernya, Rabu (1/12/2021).
Meski begitu, lanjut dia, semua itu bergantung pada pihak penyidik. Dari hasil penyelidikan itulah yang dapat menjadi acuan, apakah permohonan tersangka dapat dikabulkan atau tidak.
Tentunya perlu pertimbangan-pertimbangan yang mendukung jika tersangka memang ingin mengajukan penangguhan penahanan.
“Tergantung penyidik dan kita tidak bisa mengintervensi penyidik. Perlu melihat perjalanan kasus tersebut,” terangnya.
Intinya, kata dia, belum tentu permohonan itu dapat dikabulkan, terlebih jika kasus masuk dalam kategori berat.
Tak pelak kabar ini membuat Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, selaku pengacara korban meradang. Bagaimana tidak, menurutnya, terlalu banyak langkah yang diambil pelaku yang jelas-jelas sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dirinya menuturkan, tanpa maksud menggurui tentunya pihak kepolisian sendiri memahami jika kasus pelecehan seksual terhadap anak ini sudah masuk dalam tindak pidana kejahatan luar biasa.
Dirinya turut memohon kepada pohak kepolisian agar permintaan penangguhan penahan yang akan diajukan tersangka tak disetujui.
“Pada dasarnya perubahan penerapan Undang-Undang dalam kasus pelecehan terhadap anak ini tentu ada maksudnya, dan kasus ini masuk dalam kejahatan anak,” jelasnya.
Artinya, lanjutnya, penanganan kasus ini pun perlu dilakukan dengan cara luar biasa pula. Karena tak ada tempat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, agak tak menjadi kesempatan lainnya bagi pelaku untuk bertindak terhadap korban lainnya.
(riyan)
208