Akhmad Sofyan Minta Pemkot Lakukan Pengawasan Maksimal Terhadap Perda Anjal
Samarinda.Metrokaltim.com- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmad Sofyan menilai peraturan daerah (perda) anjal di Kota Samarinda masih jalan ditempat. Padahal sudah memiliki aturan yang mengatur tegas, larangan pemberian kepada anjal. Seperti yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pembinaan terhadap pengemis, anak jalanan dan gelandangan.
Ia menyebut penegasan perda yang telah disahkan bebrapa tahun yang lalu masih tidak bisa dijalankan secara maksimal oleh penegak perda. Pasalnya, keberadaan anjal di jalanan Kota Tepian bisa berdampak terhadap pengendara jalan.
“Peraturan daerah yang berkaitan dengan anak jalanan yang sering meminta-minta di lampu merah tentu sangat mengganggu pengguna jalan serta mengancam keselamatan anjal itu sendiri,” ungkapnya, Senin (31/10/2022).
Politisi Asal Partai Golongan Karya (Golkar) itu pun menghimbau agar Pemkot Samarinda khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dalam hal ini memiliki kewenangan penegakan perda agar bisa mengakomodir anjal di Samarinda.
“Satpol PP harus terus memantau keberadaan anjal sesuai perda, agar perda yang talah disahkan itu berjalan maksimal,” ucapnya.
Bahkan iya menegaskan jika dalam waktu dekat DPRD Samarinda akan mengesahkan Perda Kota Layak Anak.
“Bagaimana kalau kota ini layak anak, sedangkan prakteknya di jalanan masih banyak anjal seperti ini, tidak mungkin kita dapat predikat tersebut,” tegasnya.
Terakhir Ia berharap ada solusi yang dicarikan pemerintah, agar anak jalanan bisa dibina karena tidak dipungkiri mereka juga mencari nafkah ditambah kita juga tidak bisa menghalangi orang, karena memang masyarakat Samarinda sedang dalam kondisi yg susah dalam sektor ekonomi.
178