Apapun Langkah Yang Diambil Penggugat, DPD PKS Balikpapan Tetap Menunggu Prosesnya
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pengadilan Negeri Balikpapan tidak menerima gugatan dua anggota PKS Balikpapan tanggal 10 Agustus 2022. Hal ini membuat DPD PKS Balikpapan meyakinkan dan melegitimasi apa yang dilakukan PKS sesuai aturan.
Dua anggota PKS yakni Syukri Wahid dan Ahmad Amin menggugat putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai dari (MPDP) Balikpapan pada 14 November Tahun 2021 yang mencabut keanggotaan mereka.
MPDP PKS Balikpapan memutuskan ada pelanggaran etik yang dilakukan dua anggota. Hal ini dikarenakan keduanya aktif dalam agenda partai lain, kewajiban dan tugas yang tidak dijalankan.
Sedangkan persidangan di PN Balikpapan dimulai pada Februari 2022, Syukri Wahid mendaftarkan perkara nomor 22 sengketa politik, sedangkan Amin Hidayat mendaftarkan perkara nomor 38 yakni perbuatan melawan hukum. Awalnya Amin mendaftarkan perkara nomor 21 dengan perkara sengketa politik, namun dicabut dan mengajukan dengan nomor perkara 38.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji menjelaskan, terkait dengan hasil keputusan pengadilan negeri, pihaknya tetap menghargai dan memberikan apresiasi kepada pengadilan yang sudah menyelesaikan masalah gugatan dari saudara Syukri Wahid dan Amin Hidayat.
Sementara untuk tindaklanjutnya pihaknya tetap menunggu aturan, jika dikasih ruang oleh pengadilan untuk mengajukan keberatan dan banding ke pengadilan tinggi.
“Maka kita kasih ruang waktu tenggang selama dua pekan dari hasil keputusan,” ucap Sonhaji, Kamis (11/8/2022).
Dikatakan, apapun langkah-langkah yang akan diambil oleh Syukri dan Amin pihaknya akan tetap menunggu prosesnya. Ketika masih ada keberatan dan banding ke pengadilan negeri, ia hormati proses hukum yang berjalan.
“Sedangkan perkara Syukri diputuskan secara online dan sedangkan putusan Amin Hidayat diputuskan secara langsung,” akunya. (Mys/ Ries).
353
