Balikpapan Zona Merah, Pemerintah Keluarkan Beberapa Surat Edaran
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan menggelar press release kepada awak media untuk menyampaikan perkembangan kasus covid-19 di Balikpapan.
Dalam penyampaian, Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menjelaskan, untuk perkembangan PPKM di kota Balikpapan. Sesuai instruksi dari Mendagri, Balikpapan masih ditetapkan sebagai level 1.
Dilanjutkan, tetapi pemantauan perkembangan covid-19 dimulai tanggal 27 Januari 2022 ke atas. Sedangkan penilaian dari pemerintah pusat mulai tanggal 15-25 Januari Balikpapan masih dibawah angka 10 kasus.
“Tetapi kasus melonjak di tanggal 25 Januari sampai 2 Februari 2022, dan hari ini lonjakan kasus kita kurang lebih 40 yang terkonfirmasi covid-19,” ucap Rahmad Mas’ud saat press release di Aula Pemkot, Rabu (2/2/2022).
Dipaparkan, artinya secara status Balikpapan sudah berada di zona merah, bahkan Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim pun juga sudah menetapkan Balikpapan berada di zona merah.
Melalui rapat Forkompinda, pemerintah akan mengeluarkan beberapa surat edaran dan pemberitahuan terhadap kegiatan di masyarakat yang bersifat kerumunan.
Termasuk pembelajaran tatap muka di sekolah juga akan mengeluarkan surat edaran hari ini (Rabu, red).
“Yang jelas kita mengikuti sebagian besar intruksi dari Kemendagri,” ungkapnya. (Mys/ Ries)
174