Budiono : RUU Kesehatan Omnibus Law Belum Disahkan, Silakan Berikan Masukkan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Beberapa hari lalu, tenaga kesehatan secara nasional telah melakukan aksi damai penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, salah satunya di Kota Balikpapan.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, karena ini masih rancangan dan belum disahkan, artinya pemerintah pusat masih bisa menerima masukan dan keluhan dari berbagai pihak.
“Seperti mana pasal-pasal krusial yang harus mengakomodir untuk kepentingan rakyat banyak. Mungkin keberatan yang disampaikan tadi terkait dengan dokter asing praktek di Indonesia dan sebagainya,” ucap Budiono kepada awak media, Rabu (10/5/2023).
Dirinya juga menginginkan dokter-dokter yang ada di Indonesia bisa lebih di maksimalkan. Karena Indonesia sendiri banyak dokter spesialis.
“Maka itu bisa nanti saat pembahasan disempurnakan untuk memilih mana yang harus diakomodir,” jelas wakil ketua DPRD Balikpapan.
Ia menyarankan, untuk dokter asing jika ingin praktek di Indonesia mungkin bisa dibatasi dengan sangat ketat, artinya optimalisasi dulu dokter Indonesia.
“Mengingat ini masih RUU dan belum ditetapkan, silakan kasih masukkan ke pemerintah sebanyak-banyaknya,” terangnya.
Tempat terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Balikpapan Dr Natsir Akil menambahkan, ada beberapa hal yang disampaikan saat audensi, terkait dengan dokter asing bebas berpraktek di Indonesia dan memiliki dua syarat yakni sudah berpraktek diluar negeri selama 5 tahun dan adanya instansi atau perorangan yang membutuhkan tenaganya.
“Yang menjadi pertanyaan kalau dokter asing masuk Indonesia, apakah budaya kami cocok dengan budaya orang asing. Lalu bagaimana dengan bahasa yang digunakan dan apakah fasilitas dan pelayanannya terjangkau bagi kami,” paparnya. (mys/ries)
