Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Polsek Balikpapan Utara Gelar Rekonstruksi 24 Adegan

Reka Adegan, Pelaku Memperagakan habisi Nyawa Korban. ( 10/4/2025). Foto Ries
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Polsek Balikpapan Utara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Kamis pagi (10/4/2025). Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta KM 3,5, kawasan Karoke Suka-Suka. Dalam proses ini, pelaku bernama Wahyudi memperagakan sebanyak 24 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis tersebut.
Guna mengamankan jalannya rekonstruksi, Polsek Balikpapan Utara menggandeng tim dari Satreskrim Polresta Balikpapan. Pengamanan dilakukan secara ketat untuk mencegah gangguan dari pihak luar dan memastikan jalannya kegiatan berlangsung kondusif.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, melalui Kanit Reskrim Iptu R. Purba menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban dan pelaku menyewa sebuah ruang karaoke bersama sejumlah rekan mereka. Awalnya suasana berjalan normal, namun saat di pengaruhi minuman keras kemudian terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
“Pertengkaran dipicu oleh hal sepele, namun situasi memanas dengan cepat hingga berujung pada penganiayaan,” ujar Iptu R. Purba di lokasi rekonstruksi.
Korban bernama Darhan (36) dianiaya secara brutal oleh pelaku. Dalam rekonstruksi, terlihat bagaimana Wahyudi memukul dan menginjak korban secara membabi buta. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan memberikan gambaran yang jelas kepada penyidik serta pihak kejaksaan mengenai kronologi kejadian secara utuh. Semua adegan yang diperagakan telah disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan hasil penyidikan sementara.
Saat ini, pelaku Wahyudi telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tampak Istri Korban hadir dalam rekonstruksi tak bisa menahan haru dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tempat hiburan yang semestinya menjadi tempat untuk bersenang-senang, namun justru berubah menjadi lokasi tragedi. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengendalikan emosi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
