Dana Rp232 Miliar dari Penjualan Solar Terungkap di Sidang Dugaan Penggelapan PT PetroTrans dan PT DPK
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Sidang dugaan penggelapan dalam perkara bisnis jual beli solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa (DPK) kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam persidangan, terungkap perusahaan milik terdakwa Handy Aliansyah pernah menerima aliran dana sebesar 15,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp232,5 miliar dari PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) pada 2013.
Fakta tersebut muncul dalam agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar Kamis (21/5/2026). Ketua Majelis Hakim, Indah Novi Susanti menyoroti penggunaan dana tersebut karena kewajiban pembayaran kepada PT PetroTrans Utama disebut masih menyisakan utang sekitar Rp23 miliar.
“Tahun 2013 Anda sudah menerima pembayaran dari PT CEM. Walaupun tersendat, tetap dibayar,” ujar Hakim Indah dalam persidangan.
Dalam sidang dijelaskan, PT DPK menerima pembayaran secara bertahap dari penjualan solar kepada sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kaltim hingga total mencapai 15,5 juta dolar AS. Majelis hakim menilai dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada PT PetroTrans Utama.
“Kan sudah menerima pembayaran dari CEM, semestinya dipergunakan juga untuk melunasi utang-utang pihak lain,” tegasnya hakim.
Menanggapi hal itu, Handy Aliansyah menyebut perusahaannya saat itu memiliki kewajiban kepada sejumlah pihak lain.
“Maaf yang mulia, tetapi kewajiban kami bukan hanya dengan PT Petro, tetapi masih ada yang lainnya,” ucap Handy.
Majelis hakim kemudian mengingatkan agar pembayaran kepada PT PetroTrans Utama diprioritaskan. Dalam persidangan, Handy juga mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran bertahap hingga sekitar Rp20 miliar, meski belum melunasi seluruh kewajiban.
Perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 4 Juni 2026. Namun sebelum tuntutan dibacakan, majelis hakim kembali meminta kedua pihak menempuh mediasi guna mencari kesepakatan terkait nilai ganti rugi.
Hakim Indah menegaskan, hasil mediasi berbasis restorative justice dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan pidana terhadap terdakwa.
“Ini kesempatan mediasi terakhir guna menentukan besaran ganti rugi yang disepakati bersama. Hasil restorative justice bisa mempengaruhi hasil keputusan kasus pidana yang menjerat terdakwa,” tuturnya.
Selain itu, majelis hakim juga masih mengevaluasi status tahanan kota yang saat ini diberikan kepada Handy Aliansyah.
Usai persidangan, mediasi antara pihak terdakwa dan PT PetroTrans Utama yang diwakili komisaris perusahaan, Christofel, belum menghasilkan kesepakatan. Pihak pelapor tetap meminta pelunasan sekitar Rp20 miliar dari total kewajiban yang disebut mencapai Rp23 miliar.
“Nilai Rp20 miliar sudah inkrah. Kami sudah membuka peluang itikad baik bila mereka mau melunasi utangnya. Seharusnya kalau sesuai hitungan ditambah bunga bank dan lainnya, dia seharusnya membayar Rp83 miliar,” tambah Christofel.
Dalam mediasi tersebut, pihak terdakwa hanya menyanggupi pembayaran Rp13 miliar. Namun tawaran itu dinilai belum memberikan kepastian karena tidak disertai skema pembayaran yang jelas.
“Saat saya tanya teknisnya seperti apa, mereka tidak bisa menjawab. Padahal saya hanya mengetes komitmen dan keseriusan mereka dalam membayar utang tersebut,” paparnya.
Christofel mengaku khawatir proses pembayaran kembali berlarut-larut apabila tidak ada kepastian penyelesaian. Meski demikian, pihak pelapor tetap membuka ruang penyelesaian selama ada keseriusan dari terdakwa.
Menurutnya, penyelesaian perkara kini sangat bergantung pada itikad baik Handy Aliansyah dalam menuntaskan tanggung jawab pembayaran kepada pihak perusahaan pelapor.
Penulis: Rie
Editor: Alfa
107
