Datang ke Kejari, Mantan Wali Kota Balikpapan Jadi Saksi Kasus Korupsi TPA Manggar
Balikpapan, Balikpapan – Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan pada Selasa (28/9/2021) sekira pukul 11.30 Wita.
Kedatangan mantan orang nomor satu di Pemkot Balikpapan ini untuk menghadiri sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar secara online oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasus yang disidangkan pun terkait mark up perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar, Balikpapan Timur.
Kedatangan mantan wali kota dua periode ini setelah diundang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sebagai saksi di persidangan tersebut.
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea mengatakan acara sidang kali ini yakni mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ada enam saksi yang dihadirkan JPU, salah satu saksi tersebut adalah mantan Wali Kota Balikpapan H. Rizal Effendi,” paparnya saat dihubungi media ini.
Menurutnya, Rizal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebelumnya yang menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan.
“Beliau dimintai keterangan dalam hal pada saat pelaksanaan beliau masih menjabat sebagai Walikota dan pada saat pengadaan lahan tersebut beliau berperan dalam penandatanganan Penlok (Penetapan Lokasi),” paparnya.
Dalam berjalannya sidang, majelis hakim yang memimpin sempat menanyakan terkait kenaikan anggaran dari Rp 11 Miliar menjadi Rp 22 Miliar.
“Saat di persidangan majelis hakim juga menanyakan tentang permasalahan kenaikan anggaran dari Rp 11 M menjadi Rp 22 M,” pungkasnya.
Dalam kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Balikpapan itu terjadi pada tahun 2014 silam. Dengan kerugian negara mencapai Rp 10,4 miliar.
(riyan)
203