Dirreskrimsus Polda Kaltim Berhasil Amankan 2 Tersangka Tambang Ilegal
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim berhasil melakukan pengungkapan tambang ilegal diwilayah Jonggon, Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (4/11/2022) kemarin.
Dalam press rilis, Dir Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, pengungkapan dilakukan atas laporan masyarakat, terkait aktivitas tambang ilegal dilahan milik masyarakat seluas 20 heaktare.
“Setelah mendapat informasi, tim kami langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan,” ucap Indra kepada awak media, Senin (7/11/2022).
Dari laporan itu, timnya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisia CC dan A, beserta barang bukti berupa tumpukan batu bara sekitar 1.000 MT dan 3 unit alat berat.
“Saat pengamanan sebenarnya ada 12 orang, namun yang lain hanya supir yang tidak mengetahui hal ini,” ujarnya.
Sementara tersangka bertugas memerintahkan untuk menggali batu bara (Superviser). Dari hasil pengembangan, pihaknya sudah mendapat infomasi terkait dengan pemodal tambang ilegal tersebut.
“Dan saat ini masih kami lakukan penyelidikan lebih dalam untuk bisa kita mengungkap pemodalnya,” akunya.
Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan, bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Mys/Ries)
373
