Disperkim Balikpapan Bersurat ke Bank BTN, Terkait Peminjaman Sertifikat Induk Untuk Pemecahan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemecahan sertifikat induk Perumahan Bukit Batuah yang masih dalam agunan Bank BTN, saat ini masih dalam proses.

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) kota Balikpapan telah menindaklanjuti dan mengundang pihak Bank BTN, BPN dan Pengembang untuk pembahasan pemecahan sertifikat.

“Pemecahan sertifikat induk seluas 1.578 meter persegi rencananya untuk pembangunan Sekolah Terpadu di area Perumahan Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara,” ucap Kepala Disperkim Balikpapan Arfiansyah kepada awak media, Jumat (27/1/2023).

Disampaikan, jika developer telah berproses melakukan pemecahan sertifikat induknya. Namun pemecahan tidak bisa dilanjuti sebelum ada sertifikat induk.

“Untuk dapatkan sertifikat induk, Disperkim diminta bersurat ke BTN. Yang selanjutnya BTN akan melaporkan dan berkordinasi dengan BTN Pusat sebagai permohonan surat untuk meminjam sertifikat induk,” jelasnya.

Ditanya perihal peminjaman sertifikat induk, dikatakan kemungkinan besar pihak BTN Pusat akan mengizinkan. Jika tidak menginjinkan berarti pihak developer wajib mengganti atau membayarkan agunan yang telah dipinjam.

“Sertifikat induk yang telah dipinjam nantinya akan diserahkan dihadapan notaris dan diserahkan ke BPN untuk proses pemecahannya,” paparnya.

Setelah itu, pihak BPN akan melakukan pemecahan sertifikat menjadi dua, yakni sertifikat lahan sarana pendidikan dan sertifikat induk baru.

“Informasi hasil rapat, proses ini tidak lama, paling lama satu bulan sertifikat induk bisa dipinjamkan BTN Pusat untuk segera diserahkan ke BPN Balikpapan,” tuturnya. (mys/ries)

308

Leave a Reply

Your email address will not be published.