Ditersnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu Kurang dari 10 Kg

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ditersnarkoba Polda Kaltim memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu kurang dari 10 Kilogram (Kg). Pemusnahan dilakukan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (14/6/2024).

Pemusnahan itu merupakan kelanjutan dari hasil pengungkapan kasus tiga kurir narkoba lintas provinsi, yang telah digelar Ditresnarkoba Polda Kaltim, pekan lalu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan, sebelumnya ada tiga pelaku yang telah dibekuk polisi. Antara lain pria berinisial AR (44) dan R (39).

Keduanya berdomisili di Kecamatan Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara. Diciduk saat mengantarkan sabu ke Kaltim .

Kemudian pelaku ketiga bernisial A (31) yang berdomisili di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, Kaltim.

“Saat ini kami berhasil menangkap satu pelaku lagi bernisial R yang diduga sebagai otak dari jual beli sabu,” ujar Artanto, dalam kegiatan pres rilis.

Dijelaskan, pelaku keempat dibekuk di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Proses penangkapan selama satu minggu dibantu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim.

“Dari hasil pemeriksaan sementara R (pelaku keempat) adalah pemilik barang jenis sabu sebanyak 10,4 Kg,” tambahnya.

Dari hasil introgasi, pembayaran (transaksi narkoba) masih sebagian, sebagian lagi ketika barang tersebut sudah terjual.

Adapun narkoba jenis sabu 10 Kg tersebut ditaksir seharga Rp15 miliar. Dalam proses pemusnahan, kepolisian didampingi langsung perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Samarinda serta dihadiri perwakilan pengacara.

Pemusnahan menggunakan wadah berisi air yang dipanaskan. Kemudian BB sabu tersebut dilarutkan dalam air mendidih sebelum dibuang dalam saluran pembuangan toilet Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Seluruh proses tersebut disaksikan langsung oleh keempat pelaku,” tutupnya. (milikku/ries)

77

Leave a Reply

Your email address will not be published.