Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Amankan ANB, Dan Barang Bukti Kini Dimusnahkan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Team Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dikawasan Jalan Jembatan Mahulu RT 11 Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim, Senin (26/6/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
Tersangka yang diamankan berinisial ANB. Atas penangkapan dan penggeledahan di TKP, jajaran Ditresnarkoba menemukan 1 kantung plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 2 plastik klip bening berisi narkotika sabu-sabu seberat 998 Gram.
“Dari hasil introgasi, tersangka mendapat sabu-sabu dari saudara S untuk diedarkan di kawasan Kota Samarinda,” ucap Kasubdit II/Psikotropika AKBP Fajar Nuardimi, melalui Bin Ops Iptu Wariston Simanjuntak kepada awak media, Kamis (13/7/2023).
Dari keterangan tersangka, ANB diberikan janji imbalan sebesar Rp 6 juta untuk sekali mengedarkan. Dan saat ini keberadaan S masih dalam pecarian dan dibuatkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Adapun barang bukti yang diamankan, antaranya 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika sabu-sabu seberat 988 Gram, 1 buah hanphone dan 1 unit motor yamaha merek aerox,” jelasnya.
Dari tangkapan tersebut, barang bukti sabu-sabu itu langsung dimusnahkan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim yang disaksikan langsung oleh pihak terkait dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mys/ries)
189