DPRD Balikpapan Gelar Paripurna, Bahas Perda IMTN dan Pajak Hiburan

Balikpapan, Metrokaltim.com – DPRD kota Balikpapan gelar Rapat Paripurna yang membahas tentang penyampaian nota penjelasan DPRD kota Balikpapan terhadap dua rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang pajak hiburan.

Wakil Ketua DPRD Budiono mengatakan, di dalam inisiatif perubahan Perda oleh DPRD hari ini dibacakan nota penjelasannya, contohnya Perda IMTN sepertinya sudah tidak update lagi, karena dari pantauan dilapangan ada banyak kendala.

“Salah satunya sulitnya mengurus IMTN itu karena juru ukur yang kurang ditambah lagi banyaknya calo yang ditertibkan,” ucap Budiono usai rapat paripurna, Selasa (4/5).

Dijelaskannya, karena masih banyaknya masalah, tetapi semua itu akan dibenahi dalam Perda nomor 1 tahun 2014 untuk di revisi. Sedangkan untuk Perda pajak hiburan yang disampaikan oleh Andi Arif Agung dalam media nasional, menyebutkan bahwa Balikpapan yang memiliki pajak hiburan tertinggi.

“Maka itu di masa pandemi ini kita bisa melihat kondisi ekonomi yang sedang sulit dan kita juga menyesuaikan tarifnya,” ujarnya.

Bahkan untuk pajak hiburan di Diskotik, Bioskop maupun hiburan rakyat bisa menyesuaikan tarifnya. Misinya agar itu tidak ada di Balikpapan, tetapi juga tidak bisa menghindari hal tersebut daripada kucing-kucingan melaporkan dengan 2 buku, maka di revisi Perdanya ke depan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa maksimal dan pengendalian itu bisa dikendalikan dengan sebaik-baiknya.

(Mys/riyan)

120

Leave a Reply

Your email address will not be published.