DPRD PPU Pertanyakan Keamanan Air Void Tambang, Syahrudin Minta Pengujian Laboratorium

PPU, Metrokaltim.com – Rencana pemanfaatan lubang bekas tambang atau void sebagai sumber air untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat perhatian serius Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor.

Syahrudin mengingatkan bahwa pemanfaatan air dari bekas tambang tidak boleh hanya didasarkan pada kajian administratif atau pertimbangan ketersediaan air. Menurutnya, kualitas air harus benar-benar dipastikan melalui pengujian laboratorium sebelum digunakan masyarakat.

Ia mengaku memiliki pengalaman bekerja di sektor pertambangan batu bara dan pernah mengetahui persoalan kesehatan yang dikaitkan dengan pemanfaatan air bekas lubang tambang.

“Saya ini kan sudah pengalaman kerja di pertambangan batu bara. Ternyata bekas lubang itu dipakai, keracunan orang. Badannya bentol-bentol semua,” ungkapnya, Jumat (6/11/2026).

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa air void aman digunakan hanya karena telah dilakukan kajian.

“Kaji apa? Itu kan bukan barang-barang kajian, diuji lablah,” tegasnya.

Syahrudin juga menyinggung potensi kandungan sulfur dan sulfat yang perlu diperiksa. Ia menyebut pengukuran tingkat keasaman atau pH menjadi salah satu parameter yang perlu diperhatikan dalam menilai kualitas air.

“Kamu tes saja di situ pH-nya. Itu sudah tiga atau empat saja pH-nya, itu tidak sampai tujuh atau enam. Yang normal kan enam sampai tujuh,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan air yang kualitasnya belum terjamin dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat, terutama jika digunakan untuk mandi, mencuci, maupun kebutuhan rumah tangga lainnya.

“Kalau itu yang kamu pakai mandi, tunggu saja kalau enggak bengkak semua badan,” ujarnya.

Menurut Syahrudin, pemerintah daerah harus mengutamakan keselamatan masyarakat sebelum menetapkan kebijakan pemanfaatan sumber air alternatif. Hasil pengujian juga harus menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar asumsi.

Ia berharap seluruh rencana pemanfaatan void terlebih dahulu melewati pemeriksaan kualitas air yang menyeluruh. Dengan begitu, solusi penyediaan air tidak justru menimbulkan persoalan kesehatan baru bagi masyarakat PPU. (Adv/ DPRD PPU).

40

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *