Drama Penipuan di Toko Berkat Jaya: Pelaku Ditangkap, Korban Rugi Besar

SAMARINDA, Metrokaltim.com – Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) sukses mengungkap kasus penipuan yang merugikan tiga korban di wilayah hukumnya pada Jumat (5/7/2024).

Insiden ini bermula pada Jumat, 13 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di Toko Berkat Jaya, Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

FL, pelapor kasus ini, melaporkan bahwa tiga orang korban mengalami kerugian finansial akibat penipuan tersebut. Korban KS kehilangan Rp 6.400.000,-, IK mengalami kerugian Rp 3.250.000,-, dan KO mengalami kerugian Rp 1.750.000,-.

WL, tersangka yang merupakan residivis, ditangkap oleh Kepolisian di Perum Bumi Sempaja, Jalan P.M. Noor, Kota Samarinda. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah berulang kali melakukan penipuan dengan modus memperdaya pemilik toko dan calon pembeli. Barang bukti yang diamankan meliputi dua lembar faktur penjualan, satu unit sepeda motor Honda Geneo dengan nomor polisi KT 5413 X, satu tas hitam, dan satu jam tangan.

Kronologi kejadian mengungkap bahwa tersangka berpura-pura sebagai pembeli minyak makan dan meminta pengiriman barang ke Toko Berkat Jaya. Saat proses pemindahan barang, tersangka meminta uang sesuai kesepakatan dan kemudian melarikan diri. Toko Berkat Jaya mengalami kerugian total Rp 6.300.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri, S.E. menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini. “Kami telah menerima laporan polisi, memeriksa pelapor, saksi, dan korban, serta mengamankan tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, kami akan mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Ipda Bambang Suheri.

115

Leave a Reply

Your email address will not be published.