Eks Kasat Narkoba Kukar Tersandung Kasus Narkotika, Polda Kaltim Buru Jejak Jaringan
FOTO; Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto/ Ries/ doc.
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Polda Kalimantan Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna. Selain menjerat yang bersangkutan secara pidana, polisi kini fokus menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika di balik perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak penahanan terhadap perwira tersebut pada 3 Mei 2026. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.
“Pemeriksaan masih terus berjalan, termasuk penelusuran terhadap alat komunikasi yang digunakan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Yuliyanto, Rabu (20/5).
Dari hasil uji laboratorium forensik terhadap barang bukti cairan atau liquid yang dikirim ke Jawa Timur, penyidik memastikan cairan tersebut mengandung narkotika golongan II. Polisi juga masih mendalami asal barang serta jalur peredarannya.
Menurut Yuliyanto, keterangan sementara dari tersangka menyebutkan barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun demikian, penyidik belum menyimpulkan motif maupun kemungkinan adanya aktivitas distribusi.
“Kami masih melakukan tracing terhadap komunikasi dan jejak digital yang bersangkutan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya transaksi,” ujarnya.
Seiring proses hukum pidana yang berjalan, Polda Kaltim juga menyiapkan proses internal terhadap eks Kasat Resnarkoba Kukar tersebut. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tengah menyelesaikan pemeriksaan etik sebelum sidang komisi kode etik digelar.
AKP Yohanes Bonar Adiguna diketahui sudah tidak lagi menjalankan tugas maupun kewenangannya sejak dilakukan penahanan. Dalam sidang etik nanti, sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini bertugas menangani pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
77
