FI Ditahan di Polsek Loa Janan Usai Lakukan KDRT pada Istrinya

KUTAI KARTANEGARA, Metrokaltim.com – Seorang pria berinisial FI (33) harus berurusan dengan Polsek Loa Janan, lantaran telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto mengatakan, bahwa pelaku FI melakukan tidakan KDRT terhadap istrinya pada Selasa (2/1/2024) sekitar Pukul 13.30 Wita.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat ia selesai makan bersama anaknya, tiba-tiba datang FI yang dalam keadaan mabuk saat masuk kedalam rumah.

Saat masuk rumah, pelaku bertanya kepada korban, Ada Budi kesinikah?”, dan dijawab korban “Tidak ada,”. Setelah itu korban balik tanya “Kenapa minum, kan sudah bilang, kalau minum diluar aja nda usah pulang, kasihan anak-anak,” ujar korban.

Pelaku yang sedikit emosi karena efek minuman keras menjawab “Tidak ada ku minum,” tetapi pada saat itu korban mencium bau minuman.

Pelaku yang merasa di tuduh, sontak saja marah-marah dan mengambil Hanphone korban dan menuduhnya sedang telpon dengan laki-laki lain.

“Pelaku yang merasa emosipun keluar rumah dan diikuti oleh korban, saat itulah terjadi cekcok diantara korban dan FI hingga anak korban turut keluar dan berusaha melerai,” ujar Kapolsek.

Meski dilerai anaknya, pelaku tetap memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian wajah sebelah kiri sebanyak 1 kali, dan pada pukulan kedua korban berhasil menghindar.

Akibat dari pukulan Pelaku FI itu, korban merasakan ada darah keluar dari hidung, memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri.

Pelaku pun menghentikan pukulannya saat diajak anaknya masuk kedalam rumah.

Korban yang merasa tidak terima, secara diam-diam berlari kerumah ketua RT.002 Dwiyono dan melaporkan kejadian penganiayaan yang pelapor alami pada ketua RT.002 dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Loa Janan.

Kini, pelaku telah diamanakan Polsek Loa Janan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

AKP Iswanto menerangkan pelaku akan dikenakan pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau “Penganiayaan”. (*/mys/ries)

438

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.