GP Ansor Kawal Kasus Gus Yaqut, Minta KPK Jaga Praduga Tak Bersalah

Wakil Ketua Umum GP Ansor H. M. Fajri Al Farobi. Foto : Ist.

SAMARINDA, Metrokaltim.com – Wakil Ketua Umum GP Ansor H. M. Fajri Al Farobi merespons penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fajri menegaskan GP Ansor secara kelembagaan menghormati dan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Namun demikian, ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa disertai narasi framing yang berpotensi menyudutkan pihak tertentu, termasuk Gus Yaqut.

Menurut Fajri, prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan proses hukum.

Ia menilai penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut patut dikritisi secara objektif, mengingat hingga kini nilai kerugian negara dalam perkara tersebut belum diumumkan secara resmi oleh lembaga berwenang.

Fajri juga menyampaikan adanya arahan resmi dari Pimpinan Pusat GP Ansor agar organisasi memberikan dukungan penuh kepada Gus Yaqut melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.

“Ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional,” kata Fajri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, saat ini LBH Ansor di berbagai daerah di Indonesia telah bergerak aktif, salah satunya dengan menggelar diskusi publik serta bedah buku putih kuota haji 2024.

Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat terkait kebijakan kuota haji dan konteks pengambilan keputusan yang dilakukan Kementerian Agama saat itu.

Fajri menegaskan, GP Ansor meyakini kebijakan yang diambil Gus Yaqut ketika menjabat sebagai Menteri Agama dilandasi oleh prinsip hifdun nafs, yakni menjaga keselamatan jiwa jemaah haji. Kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 juga berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan MoU antara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Republik Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi dengan niat jahat melakukan tindak pidana korupsi.

“Dan kebijakan yang out putnya sangat baik bagi pelaksanaan haji 2024 itu tidak layak dipidanakan,” ujar Fajri Al Farobi yang juga merupakan founder Atas Bawah Institute.

Ia menilai, kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2024 justru menghasilkan output yang dinilai positif bagi keselamatan dan kenyamanan jemaah, sehingga tidak layak dipidanakan.

Update Proses Hukum di KPK

Diketahui, KPK saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2023–2024.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebijakan diskresi pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

KPK juga masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat negara dan pihak swasta, untuk memperjelas konstruksi perkara serta dugaan aliran keuntungan dari pembagian kuota haji khusus.

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.

GP Ansor menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sembari mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. (*)

589

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.