Halili Tolak Aturan PilRT, Nilai Batasi Hak Masyarakat

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Peraturan Pemilihan Rukun Tetangga (PilRT) yang digagas Pemerintah Kota Balikpapan menuai penolakan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Halili Adinegara, Wakil Ketua Komisi III ini menilai peraturan tersebut justru membatasi partisipasi warga dan tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut Halili, larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Peraturan PilRT dinilai kontraproduktif, terutama bagi ketua RT yang selama ini juga merangkap sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
“Kalau mereka dilarang untuk merangkap, lalu kegiatan yang ada siapa yang akan jalankan?,” ujar Halili saat di konfirmasi media, Sabtu (5/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa banyak kegiatan sosial di lingkungan masyarakat yang selama ini berjalan berkat peran ganda ketua RT. Pembatasan tersebut, kata Halili, bisa menimbulkan kekosongan kepemimpinan dalam struktur masyarakat yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan dan kegiatan warga.
Ketua Fraksi PKB pun mempertanyakan urgensi pemerintah kota dalam membuat peraturan tersebut, yang menurutnya belum melibatkan cukup banyak dialog dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
“Sebaiknya pemerintah kota duduk bersama dengan masyarakat dan para ketua RT untuk mendengar langsung aspirasi mereka sebelum menetapkan aturan seperti ini,” tegas Halili yang juga pensiunan tentara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Balikpapan belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut. Namun, wacana revisi peraturan PilRT mulai mengemuka menyusul meningkatnya pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Penulis: Mys
Editor: Alfa
