Ibu Kota Nusantara Terancam Tambang Ilegal, Operasi Gabungan Sita 7 Truk Batu Bara

taf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H. Foto: OIKN
NUSANTARA, Metrokaltim.com – Upaya menjaga keberlanjutan dan keamanan lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat, didukung koordinasi lintas lembaga, menjadi kunci dalam mengungkap dan menangani sejumlah praktik ilegal yang mengancam kawasan tersebut.
Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN, bekerja sama dengan berbagai instansi dan elemen masyarakat, berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). Selain tambang, ditemukan juga perambahan hutan dan bangunan liar di sejumlah titik strategis, termasuk di sepanjang wilayah perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.
“Seluruh temuan ini berangkat dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan perangkat lokal. Deteksi dini menjadi langkah penting dalam melindungi kawasan IKN dari kerusakan,” ujar Irjen Pol. Edgar Diponegoro, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Sabtu (4/10/2025) di Nusantara.
Dalam operasi yang berlangsung akhir September lalu, Satgas berhasil Mengamankan tujuh truk pengangkut batu bara ilegal di gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu dini hari (29/9). Menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Lokasi ini telah ditinggalkan sebelum petugas tiba. Mendokumentasikan perambahan hutan untuk kebun dan bangunan liar di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk pasal pidana kehutanan dan pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Operasi tersebut tidak dilakukan sendiri. Satgas bekerja sama dengan penyidik Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan Kalimantan, Kementerian LHK, Satpol PP, hingga dukungan dari Brimob Polda Kaltim.
Menurut Edgar, langkah hukum akan terus dilakukan secara simultan ke seluruh wilayah delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Tujuannya jelas: menciptakan efek jera bagi pelaku serta memperkuat kontrol sosial masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif, terutama dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Kesadaran hukum harus tumbuh dari bawah,” tegasnya.
Ia menegaskan, laporan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan dan penegakan hukum jangka panjang di IKN. “Kita ingin membangun ibu kota yang bukan hanya modern, tapi juga tertib dan berkelanjutan,” tutup Edgar. (*/ Ries).
