DPRD Sebut Pengamanan Aset bukan Sekadar Kontrol Fisik, Tetapi Legalitas

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan pentingnya penataan dan pengamanan aset daerah lewat regulasi yang jelas dan tata kelola yang baik. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan (Bapemperda) Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, kepada media, Kamis (5/11/2025).

Andi menyampaikan bahwa jumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus meningkat seiring bertambahnya belanja daerah. Data per 2023 mencatat lebih dari 749 aset, dengan sekitar 280 di antaranya telah bersertifikat. Namun, lebih dari 400 aset masih belum memiliki legalitas yang lengkap.

“Dalam dua hingga tiga bulan terakhir ada sekitar 10 aset lagi yang telah selesai proses sertifikasinya,” terangnya.

Meski progres sertifikasi terus berjalan, dirinya menekankan bahwa masalah utama pengelolaan aset bukan hanya penguasaan fisik atau pengelolaan di lapangan, melainkan aspek legalitas dan administrasi yang tertib.

“Yang bersertifikat saja masih bisa digugat. Artinya, pengamanan barang milik daerah itu bukan hanya soal fisik, tetapi juga legalitas yang harus benar-benar clear,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan kendala yang selama ini terjadi seperti penumpukan urusan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan (BPKAD). Padahal menurutnya, seharusnya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola aset bertanggung jawab sejak awal, termasuk hingga tahap legalitas.

“Selama ini semua menumpuk di BPKAD, sementara sumber dayanya terbatas. Aset-aset itu awalnya berasal dari OPD yang bersangkutan. Harusnya prosesnya tuntas di sana, termasuk sampai tahap legalitas,” paparnya.

Dijelaskan juga bahwa pengelolaan aset daerah telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

 “Semua prosesnya harus dikembalikan ke OPD. Setelah sertifikat selesai, baru diserahkan ke pemerintah kota untuk dicatat oleh BPKAD. Sedangkan penggunaannya diatur oleh Sekretaris Daerah sesuai peruntukan dan kewenangannya,” tutupnya. (adv)

Penulis: Ar

Editor: Alfa

163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.