Idham Sebut Pembangunan di Balikpapan dari Pajak

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kegiatan gebyar pajak yang digelar Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan dinilai cukup efektif untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.

Apalagi pembangunan infrastruktur di Kota Balikpapan berasal dari pajak masyarakat. Dan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

Terkait hal itu, Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham menerangkan, bahwa UU itu mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), dimana pembiayaan sebuah daerah terutama di Kota Balikpapan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD merupakan salah satu sumber pembangunan di Kota Balikpapan selain dari transfer pusat,” ucap Idham kepada awak media, Senin (21/10/2024).

Ia menjabarkan, PAD tersebut terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah. Hal itu yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan kota Balikpapan, contohnya perbaikan jalan, penanganan banjir, pembangunan sekolah dan pembangunan fasilitas kesehatan yang sudah berjalan.

“Kemudian program BPJS gratis yang diberikan kepada masyarakat juga berasal dari pajak,” akunya.

Maka itu, kata dia, pajak yang dibayarkan masyarakat dan masuk ke Pemkot Balikpapan dikembalikan dalam bentuk pembangunan.

Ia yakin bahwa ini adalah bagian dari kontribusi dan amal untuk Kota Balikpapan yang diharapkan ke depan Balikpapan menjadi kota yang lebih baik dan lebih nyaman.

“Apalagi Balikpapan menjadi kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), tentu pembenahan kota harus segera dilakukan, salah satu modalnya dari pajak,” imbuhnya.

Sebagai beranda IKN, BPPDRD Balikpapan juga terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Dan saat ini semua pelayanan beralih ke digitalisasi. (milikku/ries)

563

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.