Iwan Imbau Masyarakat, Jika Ada Pendatang Wajib Lapor ke RT

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) tentu Balikpapan harus siap dalam segala tantangan. Mengingat jumlah penduduk yang akan semakin bertambah tentu harus diantisipasi.

Maka dengan itu, penyedia kos maupun rumah sewa akan semakin banyak, namun hal itu juga disayangkan, karena banyak pendatang tidak melapor di RT setempat bahkan ada yang tidak memiliki KTP.

“Dengan pertumbuhan penduduk ini, tentu tidak sepenuhnya diketahui apa latar belakangnya dan riwayatnya saat masih berada di daerah asalnya,” ucap Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi, Rabu (25/10/2023).

Untuk menangkal pendatang liar yang berujung merupakan pelaku kriminalitas, maka di Kota Balikpapan ada perwali yang mengatur terkait para pendatang salah satunya adalah pendatang wajib lapor 2×24 jam.

“Jadi dengan adanya wajib lapor ini sangat membantu sekali dalam hal RT untuk lingkunganya serta respon cepat,” tanggapannya.

Kendati demikian, perwali itu bukan tidak memiliki kelemahan, pertama terkadang pendatang atau keluarga yang kurang aktif menjadi kendala.

“Misalkan ada pendatang nginap di rumah si A, karena keluarga abai itu terkait lapor ke RT, kemudian jika mereka berulah atau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan apakah RT tau?,” tanyanya.

Lanjutnya, untuk itu diperlukan peran aktif dan kesadaran masyarakat untuk melapor, selain itu juga RT wajib turun gunung untuk mengecek kawasannya, apakah ada warga lain atau tidak.

“Sama-sama bekerja keras, dan Pemkot juga tidak henti-hentinya mengimbau, kejadian-kejadian yang di alami jadikan pelajaran untuk berbenah,” terangnya. (mys/ries)

184

Leave a Reply

Your email address will not be published.