Jelang Tahun Baru, Kasat Lantas Imbau Masyarakat Memeriksa Kembali Masa Berlaku SIM-nya
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Menghadapi Tahun Baru 2024, Pelayanan SIM di Kota Balikpapan akan libur. Sehingga masyarakat Balikpapan yang ingin mengurus perpanjangan SIM harus memperhatikan masa berlakunya.
Perlu diketahui, jika kepolisian juga memberikan toleransi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
Dan untuk saat ini, semua mobil SIM keliling dipusatkan di Satpas untuk melayani tingginya permintaan perpanjangan SIM dari masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal tersebut, dapat memperpanjang tanggal 2-3 Januari 2024.
“Apabila melebihi masa toleransi yang diberikan, maka akan diberlakukan mekanisme SIM baru,” ucap Ropiyani, Rabu (27/12/2023).
Ropiyani mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali masa berlaku SIM-nya, agar tidak melebihi waktu toleransi yang telah diberikan.
“Pelayanan SIM masih berjalan sampai dengan tanggal 30 Desember 2023. Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas maupun di mobil SIM keliling,” jelasnya. (mys/ries)
156