Kadis Ketahanan Pangan Kutim Dalang Korupsi RPU
Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, KBP Bambang Yugo Pamungkas, saat memberikan Keterangan kepada awak media (14/4/2026).
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni DW, GB, dan BH.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terlibat. “Kasus ini kami kembangkan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka sebelumnya. Kami kemudian menerbitkan laporan polisi pada 27 Februari 2026,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 55 saksi yang terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari total saksi umum tersebut, sebanyak 32 orang memberikan keterangan yang menguatkan dugaan keterlibatan EM dalam perkara tersebut. Sementara 18 saksi lainnya berasal dari unsur tim anggaran DPRD.
Selain saksi umum, penyidik juga melibatkan lima saksi ahli dari berbagai bidang, di antaranya pengadaan barang dan jasa, keuangan daerah, digital forensik, serta hukum pidana. Keterangan para ahli tersebut digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, EM diduga memiliki peran sentral dalam pengadaan RPU senilai sekitar Rp20 miliar tersebut. Ia disebut mengatur seluruh proses, termasuk dalam penunjukan perusahaan penyedia, yakni PT SIA, yang diduga tidak memiliki spesifikasi sesuai untuk melaksanakan proyek tersebut.
“Perannya sebagai pihak yang mengatur seluruh proses, termasuk menunjuk perusahaan penyedia meskipun tidak memenuhi kualifikasi,” tegas Bambang.
Dari hasil audit yang dilakukan, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp10.845.447.338. Sementara itu, sebagian kerugian telah dikembalikan dengan nilai mencapai Rp7,09 miliar.
Penyidik juga menyebut EM sebagai pihak yang berperan utama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan RPU bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, tiga tersangka lain telah dilimpahkan ke kejaksaan dalam tahap II proses hukum. Sementara EM menjadi tersangka terbaru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini.
Polda Kaltim memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan, termasuk dari unsur kepala daerah.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran dana serta pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
248
