Kasus Dugaan Korupsi Gaji Pegawai MTSN Long Ikis Nambah Dua Tersangka, Polres Paser Limpahkan ke Kejari

Paser, Metrokaltim.com – Setelah pelaku utama berinisial AB selaku pengelola keuangan telah ditetapkan dan diputus bersalah dan mendekam di penjara Tipikor Samarinda pada tahun 2019, dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pegawai di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser periode 2015 sampai 2017, kini dua tersangka lainnya menyusul ke sel tahanan.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 3,44 miliar ini menyeret dua tersangka lainnya berinisial A (56) dan MIU (51) yang merupakan ASN yang bekerja di sekolah tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Nomor 58/LHP/XXI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp3.447.946.530,” ujar Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Dedik Santoso didampingi Kanit Tipikor Polres Paser IPDA Andi Ferial dalam konferensi persnya di Mapolres Paser, Senin (8/11/2021).

Di sebutkan, penahanan tersangka A dan MIU merupakan hasil pengembangan kasus yang sama pada 2019 lalu. Lantaran berkasnya sudah tahap dua atau lengkap, kedua tersangka saat ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Paser untuk menunggu proses persidangan.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Dedik Santoso didampingi Kanit Tipikor Polres Paser IPDA Andi Ferial saat menggelar konferensi pers di Mapolres Paser.

“Pada 2 November 2021 telah dilakukan Pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Paser (Kejari) tahap II, kasus dugaan tindak pidana Korupsi,” papar Dedik.

Dari hasil pemeriksaan tersangka A merupakan Kuasa Pengguna anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama dengan MIU selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Dijelaskan Dedik, berdasarkan asset tracking yang berhasil ditemukan pihak kepolisian tersangka A menerima dana sebesar Rp100 juta, MIU sebesar Rp400.932.400, dan AB sebesar Rp 800.121.900.

“Hasil tracking baru segitu. Belum semuanya dari Rp3,44 miliar total kerugian negara yang bersumber dari Anggaran Kementerian Agama (APBN),” papar perwira berpangkat tiga balok di pundak.

Selain itu, lanjut Dedik telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 56 orang selama pengembangan kasus gaji pegawai tersebut.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

(riyan)

163

Leave a Reply

Your email address will not be published.