Kasus Penyerobotan Lahan di Kalimantan Timur: Ismani Ungkap Dugaan Jual Beli Ilegal
SEPAKU, Metrokaltim.com – Lahan seluas 4 hektar di Bendungan Sepaku, Semoi, milik seorang warga bernama Ismani, dikabarkan hilang. Ismani menduga ada pihak yang menjual lahannya secara ilegal dengan menggunakan surat tanah baru.
Ismani menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli dari Pak Made pada tahun 2006, silam.
Menghadapi situasi ini, Ismani melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur. “Kami sudah melaporkan penyerobotan lahan tersebut, dan penyelidikan sedang berlangsung oleh Ditreskrimum Polda Kaltim,” ujar Ismani pada 16 Juli 2024.
Menurut Ismani, pada tahun 2013, muncul surat baru yang tandatangani oleh aparat desa ( Budi ), dimana Budi ini merupakan saksi dari surat lama yang di miliki oleh Ismani sebelum menjadi aparat desa.
” Ada Surat baru muncul tahun 2013 dan lahan sudah dijual, padahal saya masih membayar pajak atas lahan tersebut hingga tahun 2023,” ungkapnya.
Ismani juga menyatakan telah memiliki surat baru tersebut dan menyerahkannya kepada Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur untuk diperiksa. Dalam waktu dekat, polisi akan menggelar perkara terkait kasus ini.
“Anak dari pemilik lahan pertama dan ahli waris sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Kalimantan Timur untuk mengetahui siapa yang melakukan pemalsuan dan penjualan lahan tersebut,” tutup Ismani. (Ries).
1019